Pria 44 Tahun yang Nikahi Anak Belia Ditetapkan sebagai Tersangka, Tak Tahu Jika Melanggar Aturan

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(Istimewa via Kompas.com)

TRIBUNNEWSWIKI.COM Baharuddin, pria tua berusia 44 tahun yang menikahi anak belia berumur 12 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara yang dilakukan polisi.

Polisi menemukan kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi gadis di bawah umur berinisial SF secara siri.

Dikutip dari Kompas.com, SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.

Baca: Suicidiolog Sebut Kasus Bunuh Diri Editor Metro TV Jarang Terjadi Metodenya Sangat Spesifik

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Sebab sebelum dinikahkan dengan Baharuddin, SF menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Kini S telah diamankan oleh polisi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Baharuddin mengaku saat itu dia dengan sadar menikahi korban, SF.

Sebab menurut dia tidak ada penolakan dari korban serta mendapat restu dari keluarga.

"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," kata Baharuddin, Selasa (28/7/2020).

Baca: Pedofilia Francois Abello Camille Pelaku Pencabulan 305 Anak, Tewas Bunuh Diri di Sel Tahanan

Baca: Pedofilia

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(Istimewa via Kompas.com)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara beberapa hari lalu.

"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami tetapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," terangnya.

"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur.

Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tambah Dharma.

Baca: Perempuan Palembang ini Jadi Korban Penipuan ATM Modus Call Center Palsu, Rp 10 Juta Melayang

Baca: WNA Prancis Perkosa 305 Anak di Bawah Umur, Imingi Korban untuk Jadi Model

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya.

Adapun pertimbangannya karena yang bersangkutan berstatus sebagai penyandang disabilitas tuna netra.

Terkait dengan status pernikahan itu, lanjut Dharma, secara otomatis batal demi hukum.

"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Suddin Syamsuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka karena Nikahi Anak 12 Tahun, Baharuddin: Saya Tidak Tahu jika Melanggar Aturan"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer