Umat Islam tahun ini merayakan raya Idul Adha tahun ini dengan sedikit berbeda.
Pasalnya tahun ini umat Islam harus merayakan Idul Adha dalam kondisi pandemi Covid-19.
Himauan datang dari MUI terkait pelaksanaan Idul Adha tahun ini.
Baca: Tiga Larangan yang Wajib Diketahui dan Ditaati Oleh Umat Islam Menjelang Hari Raya Idul Adha
Baca: Aqiqah atau Berkurban Idul Adha 2020 Dahulu? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Melalui Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam tayangan langsung pada akun YouTube BNPB, Selasa (28/7/2020), mengimbau umat Muslim tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ketika malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah.
Asrorun menjelaskan, pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil, harus sesuai protokol kesehatan.
“Di tengah wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan takbir, tahmid, dan juga tahlil, harus memastikan jalannya protokol kesehatan,” kata Asrorun.
Asrorun mengingatkan umat Islam yang ada aktivitas pada malam Idul Adha untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dia pun berpesan pada umat untuk menghindari kerumunan supaya tidak terjadi penularan Covid-19.
Kemudian, bagi umat Muslin di daerah penularan Covid-19 yang terkendali bisa menggelar salat Idul Adha pada Jumat (31/7/2020) di masjid, mushala, atau tempat terbuka.
Harus diingat, pelaksanaan tersebut juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Seperti pakai masker, jaga jarak, mengambil air wudu di rumah masing-masing, dan membawa sajadah sendiri.
Tak lupa, dia menambahakan, untuk mengecek kesehatan masing-masing.
Baca: Sambut Iduladha, PT Kereta Api Indonesia Hadirkan Promo Harga Tiket, Ada Hadiah Juga
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini memberikan saran, bagi yang kondisinya tidak sehat atau punya penyakit bawaan sebaiknya menjalankan salat Idul Adha di rumah.
Sedangkan untuk umat Muslim yang dalam zona merah Covid-19, disarankan untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah sendiri-sendiri.
“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat, bahkan berada di daerah yang kualifikasi hitam, maka pelaksanaan sholat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” tutur Asrorun.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Iduladha 1441 H tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal.
Menurut Fachrul, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum memungkinkan digelarnya salat Iduladha di masjid tersebut.
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Meskipun renovasi Masjid Istiqlal sudah hampir selesai, situasi pandemi belum berakhir.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan akan sulit diterapkan karena jemaah yang hadir bisa mencapai puluhan ribu.
Sebagai contoh,kata Fachrul, proses pengecekan suhu saja akan memakan waktu lama karena ada puluhan ribu jemaah.
"Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi," kata Fachrul.
Baca: Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Iduladha 2020/1441 H, Lengkap dengan Niat serta Keutamannya
Dirinya berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.
Pemerintah menetapkan Iduladha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020.
Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan sidang itsbat penentuan awal Zulhijah di kantor Kementerian Agama pada Selasa (21/7/2020) lalu.
Salat Iduladha tahun 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).
Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baca: Sambut Iduladha, PT Kereta Api Indonesia Hadirkan Promo Harga Tiket, Ada Hadiah Juga
Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.
Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan secara mandiri.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama
Baca: Mau Bikin Tongseng Kambing saat Idul Adha 2020? Inilah Bumbu yang Diperlukan
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Takbir, Tahmid, dan Tahlil Malam Idul Adha Harus Terapkan Protokol Kesehatan"