Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Maskapai penerbangan mulai menetapkan peraturan baru bagi penumpang yang akan naik pesawat.

Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Jika sebelumnya para penumpang harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM), kini hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.

Hal ini dikatakan oleh Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.

"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Baca: Tiga Pemain Disebut Reaktif dalam Rapid Test Covid-19, Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia

Baca: Ratusan Pegawai Kementerian dan BUMN Tertular Covid-19, Epidemiolog Minta WFH Diberlakukan Kembali

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.

Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.

Baca: Gitaris ONE OK ROCK, Toru Yamashita Positif Covid-19, Kini Dirawat dan Kondisinya Stabil

Baca: Ingin Ada Aura Krisis di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi: Semua Harus Kelihatan Sibuk

Berdasarkan keterangan Agus, berikut rangkuman panduan naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru yang dikutip dari Kompas.com:

Penumpang wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test

 

ILUSTRASI - Seorang pria di Beijing menjalani tes swab, Rabu (1/7/2020). Hasil studi para peneliti Harvard menyatakan bahwa strain virus corona di Beijing mungkin berasal dari Asia Tenggara. (WANG Zhao / AFP)

Setiba di bandara keberangkatan, sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di masa adaptasi baru.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya hasil rapid test atau test PCR.

Jika memiliki rapid test, masa berlaku hasil tes tersebut paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

Untuk hasil test PCR juga diberlakukan waktu yang sama yaitu paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

Petugas bandara akan melakukan validasi terhadap dokumen tersebut sebagai syarat utama terbang di masa new normal.

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Kasus Positif Covid-19 Lampaui 100 Ribu, Pemerintah Bakal Buka Sekolah Tatap Muka di Luar Zona Hijau

Baca: Presiden Jokowi Beri Peringatan soal Gelombang Kedua Covid-19: Kita Harus Waspada

Membawa identitas diri yang sah

Sama seperti sebelum Covid-19 melanda, penumpang tetap wajib membawa dan menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu identitas yang sah lainnya.

Kartu identitas ini ditunjukkan kepada petugas pada saat di terminal keberangkatan.

Menerapkan protokol kesehatan

Hal yang tak kalah penting adalah penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker di bandara, selama perjalanan udara, hingga tiba di bandara kedatangan.

Selain itu, penumpang juga wajib menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer