Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Jika sebelumnya para penumpang harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM), kini hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Hal ini dikatakan oleh Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.
"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Baca: Tiga Pemain Disebut Reaktif dalam Rapid Test Covid-19, Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
Baca: Ratusan Pegawai Kementerian dan BUMN Tertular Covid-19, Epidemiolog Minta WFH Diberlakukan Kembali
Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.
Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.
Baca: Gitaris ONE OK ROCK, Toru Yamashita Positif Covid-19, Kini Dirawat dan Kondisinya Stabil
Baca: Ingin Ada Aura Krisis di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi: Semua Harus Kelihatan Sibuk
Berdasarkan keterangan Agus, berikut rangkuman panduan naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru yang dikutip dari Kompas.com:
Penumpang wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test
Setiba di bandara keberangkatan, sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di masa adaptasi baru.
Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya hasil rapid test atau test PCR.
Jika memiliki rapid test, masa berlaku hasil tes tersebut paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.
Untuk hasil test PCR juga diberlakukan waktu yang sama yaitu paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.
Petugas bandara akan melakukan validasi terhadap dokumen tersebut sebagai syarat utama terbang di masa new normal.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Lampaui 100 Ribu, Pemerintah Bakal Buka Sekolah Tatap Muka di Luar Zona Hijau
Baca: Presiden Jokowi Beri Peringatan soal Gelombang Kedua Covid-19: Kita Harus Waspada
Sama seperti sebelum Covid-19 melanda, penumpang tetap wajib membawa dan menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu identitas yang sah lainnya.
Kartu identitas ini ditunjukkan kepada petugas pada saat di terminal keberangkatan.
Hal yang tak kalah penting adalah penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker di bandara, selama perjalanan udara, hingga tiba di bandara kedatangan.
Selain itu, penumpang juga wajib menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test"