440 Karyawan di 68 Perkantoran di Jakarta Terinfeksi Virus Corona, Berikut Rincian Kasusnya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kegiatan di kantor yang menggunakan protokol kesehatan. Ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Jakarta yang positif terjangkit Covid-19.

TRIBUNNEWSIKI.COM - Menurut catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang positif terinfeksi virus corona.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

"Benar, (data) itu menjadi kewaspadaan kita bersama," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Untuk mencegah penularan Covid-19, Dwi mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan.

Beberapa protokol kesehatan tersebut antara lain menjaga jarak antara karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.

"Saat makan siang, jangan berkerumun atau ngobrol berhadap-hadapan dalam jarak dekat. Karyawan harus sering cuci tangan, kalau tidak enak badan lebih baik tidak masuk kerja," ucap Dwi.

Baca: Klaster Perkantoran Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak, Epidemiolog Desak WFH Diberlakukan Lagi

Baca: Anies Sebut Perkantoran Titik Paling Rawan Penyebaran Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Berikut rincian 68 perkantoran di Jakarta yang telah terpapar Covid-19.

  • Kementerian Kementerian Keuangan: 25 kasus
  • Kemendikbud: 22 kasus
  • Kemenparekraf: 15 kasus
  • Kementerian Kesehatan: 10 kasus
  • Kemenpora: 10 kasus
  • Kementerian ESDM: 9 kasus
  • Litbangkes: 8 kasus
  • Kementerian Pertanian: 6 kasus Kementerian Perhubungan: 6 kasus
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
  • Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
  • Kemenpan-RB: 3 kasus
  • Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
  • Kementerian Pertahanan: 2 kasus
  • Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
  • Kemenristek RI: 1 kasus Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
  • Kementerian PPAPP: 1 kasus

Perkantoran

  • Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
  • Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
  • Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus PLN: 7 kasus
  • Kelurahan Karang Anyar: 7 kasus
  • Kelurahan Cempaka Putih Timur: 7 kasus
  • Kelurahan Cempaka Putih Barat: 9 kasus
  • Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
  • BPKD: 4 kasus Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
  • Komisi Yudisial: 3 kasus
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
  • Dinas UMKM DKI: 3 orang
  • Kelurahan Tanjung Priok: 3 kasus
  • Kelurahan Papanggo: 3 kasus
  • Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
  • Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
  • Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
  • Kantor Camat Koja: 2 kasus
  • Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
  • Kelurahan Kebon Bawang: 2 kasus
  • Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
  • Bhayangkara: 1 kasus
  • Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
  • Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
  • Kelurahan Kembangan Selatan: 1 kasus
  • Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
  • PAMDAL: 1 kasus
  • Polres Jakarta Utara: 1 kasus
  • Dinas Kehutanan: 1 kasus
  • Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus

Lainnya

  • Kantor PT Antam: 68 kasus
  • Kimia Farma pusat: 20 kasus
  • ACT : 12 kasus
  • Samudera Indonesia: 10 kasus
  • PMI Pusat: 6 kasus
  • PT Indofood Pademangan: 6 kasus
  • BRI: 5 kasus
  • PTSP Walikota Jakbar: 3 kasus
  • Pertamina: 3 kasus
  • Indosat: 2 kasus
  • PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
  • Kantin: 2 kasus
  • Siemens Pulogadung: 1 kasus
  • MY Indo Airland: 1 kasus
  • PT NET: 1 kasus
  • Mandiri Sekuritas: 1 kasus

Epidemiolog Desak WFH Diberlakukan Lagi

Beberapa hari terakhir, klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Oleh karena itu, epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang pembukaan kantor di sektor non-esensial.

Menurutnya, kantor di sektor non-esensial sebaiknya ditutup dan menerapkan kembali work from home (WFH) sampai akhir tahun, termasuk sektor pendidikan.

"Kantor dan sekolah harus ditutup sampai akhir tahun. Tak ada pilihan lain buat Indonesia, kecuali mau membuat risiko terjadinya lonjakan besar kasus infeksi dan kematian," kata Dicky, Senin (27/7/2020).

Dicky juga memberikan catatan bahwa penutupan kantor non-esensial dan sekolah harus dilakukan secara serentak dengan kedisiplinan penuh dari masyarakat.

Sebab, Indonesia tak mungkin menerapkan kembali penguncian atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak besar pada ekonomi negara.

Karena itu, hal yang paling penting saat ini menurut Dicky adalah mencegah kasus-kasus klaster seperti perkantoran dengan penerapan WFH.

"Prioritas selama masa rawan pandemi ini harus WFH dulu," katanya.

Baca: 12 Stasiun Sudah Bisa Lakukan Rapid Test Covid-19 Mulai Hari Ini, Lengkap Syarat, Daftar & Harganya

BIN menggelar rapid test untuk warga Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (15/7/2020) (Tribunimages/Nur Ichsan)

Potensi penularan di indoor 20 kali

Menurut dia, penularan Covid-19 melalui mikrodroplet membuat potensi infeksi di indoor dua puluh kali lebih besar dibandingkan dari outdoor.

"Penularan di kantor yang indoor ini dua puluh kali lebih besar daripada outdoor. Kondisi inilah yang membuat orang-orang di dalam gedung sangat rawan," papar dia.

"Di Australia, 80 persen kasusnya berasal dari klaster perkantoran. Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita di Indonesia," kata dia.

Dicky juga menyoroti banyaknya institusi yang mengadakan kegiatan bersepeda secara bergelombol tanpa menggunakan masker.

Selain itu, pimpinan perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan karena meyakini bahwa virus corona bukan ancaman serius, juga patut diwaspadai.

Baca: Obat Covid-19 Buatan Iran Akan Dijual Bebas 3 Minggu Lagi

Baca: Hadapi Skenario Terburuk, Ini Rencana Cadangan bila Vaksin Covid-19 Gagal Dikembangkan

Padahal Dicky mengatakan pandemi Covid-19 telah menginfeksi jutaan orang dan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

"Masalah ini masih menjadi PR bersama kita karena banyak sekali orang-orang terutama yang punya wewenang ini stafnya harus masuk karena disuruh pimpinannya," kata dia.

(Tribunnewswiki.com/Tyo/Kompas/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Rindi Nuris Velarosdela)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Infeksi Lewati 100.000, Epidemiolog Desak WFH Kembali Dilakukan" dan "440 Karyawan di 68 Perkantoran Jakarta Terpapar Covid-19"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer