Rapid Test Covid-19 Bisa Dilakukan di Stasiun Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Biayanya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon penumpang kini dapat melakukan rapid test Covid-19 di stasiun. Foto: BIN menggelar rapid test untuk warga Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (15/7/2020)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengguna kereta api jarak jauh dapat melakukan rapid test Covid-19 di stasiun mulai hari ini, Senin (27/7/2020).

Dengan demikian, calon penumpang yang belum melakukan rapid test bisa melakukannya di stasiun.

Fasilitas rapid test di stasiun ini merupakan kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Untuk tahap awal, pelaksanaan rapid test dimulai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Selanjutnya, secara bertahap rapid test bisa dilakukan di 12 stasiun lainnya.

Adapun tarif rapid test di stasiun adalah Rp85.000.

Apa yang harus diperhatikan jika ingin melakukan rapid test di stasiun?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa jika melakukan tes di hari keberangkatan, sebaiknya datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

Baca: RI-GHA, Alat Rapid Test Covid-19 Buatan Indonesia, Akurasinya Tinggi dan Hanya Dibanderol Rp 75.000

Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal

“Kalau mau datang di hari keberangkatan bisa, tapi kami imbau paling lambat 30 menit sebelumnya karena kan harus menunggu pelayanan,” ujar Joni, Minggu (26/7/2020).

Drive Thru Rapid Test Covid-19 di kawasan Bandara Soetta yang digelar oleh Laboratorium Klinik Berlian. (Tribun Images/FX ISMANTO)

Pelayanan rapid test di stasiun berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Jika calon penumpang menggunakan kereta api dengan jadwal pagi hari, maka sebaiknya melakukan rapid test sehari sebelumnya.

Joni mengatakan tidak ada ketentuan berapa hari sebelum keberangkatan calon penumpang harus melakukan rapid test. Yang perlu diingat, jangka waktu rapid test adalah 14 hari.

Hasil rapid test bisa digunakan untuk naik kereta lebih dari sekali.

“Jadi kami enggak masalah berapa kali waktu naik keretanya. Tapi sesuai aturan pemerintah, masa berlaku rapid test 14 hari. Jadi, penumpang itu selama masa waktu 14 hari monggo mau naik kereta berapa kali,” ujar dia.

Syarat rapid test di stasiun

Apa saja syarat bagi mereka yang ingin melakukan rapid test di stasiun?

Syaratnya, penumpang hanya perlu menunjukkan tiket atau kode booking tiket KA jarak jauh.

“Misal, 3 hari lagi mau berangkat, tapi mau rapid-nya sekarang, bisa. Syaratnya, menunjukkan kode booking pemesanan tersebut bahwa mereka sudah melakukan pemesanan kereta api,” kata Joni.

Ia mengimbau mereka yang ingin melakukan rapid test di stasiun sebelum naik kereta api, agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Pihak KAI akan menempatkan petugas untuk memastikan antrean sesuai aturan jaga jarak.

KAI juga sudah mempersiapkan marka untuk memastikan protokol jaga jarak terpenuhi.

Baca: Rapid test

Baca: Banyak yang Salah Kaprah, Hasil Rapid Test Non-Reaktif Tak Selalu Tunjukkan Orang Negatif Covid-19

Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.

Joni mengatakan PT KAI telah menerapkan beberapa protokol kesehatan di antaranya pengecekan suhu sebelum berangkat dan setiap 3 jam sekali di atas kereta. Selain itu, disediakan face shield gratis bagi penumpang.

Mengenal Alat Rapid Test Covid-19 Buatan Indonesia, hanya Dibanderol Rp 75.000

Indonesia memiliki RI-GHA, alat rapid test pendeteksi Covid-19, buatan dalam negeri.

RI-GHA bahkan dianggap lebih murah dan lebih berkualitas dibandingkan alat rapid test buatan luar negeri.

Alat rapid test tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 75.000 per unit atau setengah dari harga eceran tertinggi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, dalam peluncurannya  di kanal Youtube Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (9/7/2020).

"Harga per tes kit Rp 75.000. Jadi setengah dari HET (Harga Eceran Tertinggi). Dengan kualitas yang tidak kalah. Malah mungkin lebih unggul dari kualitas produk impor," kata Riza.

Riza mengatakan alat rapid test buatan dalam negeri tersebut telah melalui serangkaian tes akurasi sehingga layak digunakan.

Bahkan, meski memiliki tingkat sensitivitas dan spesifikasi yang tinggi, produk tersebut terus diuji agar lebih sempurna.

Selain itu, lanjut Riza, RI-GHA dikembangkan sesuai strain virus corona yang menyebar di Indonesia.

Dengan demikian ia memiliki tingkat kompatibilitas lebih tinggi daripada produk impor.

Baca: Pemerintah Bakal Memberi Sanksi kepada RS yang Kenakan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).

Untuk itu, ia meminta seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test produksi dalam negeri yang harganya lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari produk impor.

"Semestinya tak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk buatan Indonesia. Harga kompetitif, kualitas bagus dan mudah didapat dengan diproduksi di dalam negeri," kata Riza.

Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir dalam acara tersebut.

Ia mengatakan produksi perlengkapan tes cepat harus didukung.

"Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita sendiri. Kita mencintai produk dalam negeri sendiri dan kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri produk dalam negeri," kata Muhadjir.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Nur Rohmi Aida)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer