Kali ini Thayyibah (28) dikabarkan tewas di tangan sang suami, Ansari (40).
KDRT yang berakhir tragis tersebut terjadi pada Minggu, (26/7/2020) pukul 11.30 WIB di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Tepatnya di di Jalan Cabe 1 RT 05 / RW 04 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang.
Seperti yang diberitakan di Wartakotalive.com, ketika dievakuasi, pada jasad Thayyibah ditemukan luka memar.
Diantaranya di bagian muka, paha kanan, perut dan kedua tangan.
Saat ini Ansari telah ditangkap pihak Satreskrim Polsek Pamulang, Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu jenazah Thayyibah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna kepentingan autopsi oleh tim dokter forensik.
Baca: Berniat Lerai Aksi KDRT, Anggota TNI AD di Kalsel Tewas Dibacok Menantu hingga Menembus Paru-paru
Baca: Fakta Identitas Kerangka yang Ditemukan di Septic Tank, Menikah Usia 16 Tahun hingga Korban KDRT
Dijelaskan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto kepada Wartakota.com, Minggu (26/7/2020), peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Pasangan suami istri tersebut diketahui memiliki usaha yaitu membuka toko kelontong kecil di depan rumah keduanya.
Supiyatno mengatakan, peristiwa ditengarai akibat suami kesal mendapati Thayyibah kerap salah memberikan uang kembalian kepada pembeli di warung kelontongnya itu.
"Pelaku sering terjadi salah paham disaat istrinya dalam melayani pembeli sering kembalianya lebih," kata Supriyatno.
"Karena merasa rugi, pelaku ribut dan korban ditendang, dipukul oleh pelaku hingga merasa tidak tahan (kemudian) korban meninggal dunia," lanjutnya.
Kesimpulan sementara, Tayyibah meninggal dunia akibat luka pukul yang diterimanya secara bertubi-tubi dari sang suami.
Berdasarkan keterangan pelaku, Supriyanto mengatakan Ansari tidak menggunakan benda tumpul maupun tajam saat melakukan penganiayaan.
"Pelaku memukul korban yang mengenai wajah, lengan, kaki, dan badan yang mengakibatkan korban luka memar-memar dan korban meninggal dunia," jelas Supriyanto.
Terdapat dugaan Thayibbah sedang mengandung
Terdapat informasi tambahan jika Thayyibah diduga meninggal dunia dalam keadaan mengandung.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter di RS Kramat Jati untuk memastikannya.
"Mengenai hamil, kami belum tahu. Dari hasil autopsi nanti bisa diketahui," kata Supiyanto.
Supiyanto menjelaskan aksi KDRT yang dialami Thayyibah telah berlangsung selama beberapa hari belakangan.
Hal itu didapati pihaknya usai mendapati keterangan dari beberapa saksi dan warga setempat.
"Berdasarkan keterangan empat saksi atau tetangga bahwa beberapa hari lalu korban menangis dalam beberapa malam dan diduga dianiaya suaminya," tandas Supriyanto.
"Istrinya itu sering menangis meminta tolong karena dipukuli oleh suaminya," lanjutnya.
Supriyanto menjelaskan pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi dan juga tengah mencari sejumlah barang bukti.
"Ada 4 saksi yang kami mintai kekerangan. Mereka merupakan tetangga korban," ucapnya.
"Diduga korban sudah sering menganiaya istrinya ini. Terdapat sejumlah luka lembam pada tubuh korban," kata Supiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-Udang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 denga ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Bela Putrinya yang Dikatai Juling oleh Tetangga, Seorang Ibu Tewas Dianiaya Menggunakan Balok Kayu
Baca: Ayah Kandung Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret 7 Meter & Pukul Wajah Hingga Lebam
Baca: Terbukti Aniaya Dipo Latief dan Tak Harus Dipenjara, Nikita Mirzani Bersyukur Dapat Keadilan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Sebelum Tewas Dibunuh Suaminya, Thayyibah Sering Menangis Meminta Tolong Akibat Dipukuli"