Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan penyebab tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta.
Menurut Anies, tempat yang dianggap paling rawan penyebaran virus corona atau Covid-19 bukanlah pasar atau tempat hiburan.
Melainkan perkantoran dan komunitas warga.
Diketahui, aktivitas perkantoran telah dilonggarkan selama masa PSBB Transisi.
"Dari temuan kami dengan melakukan testing, aktivitas di perkantoran dan aktivitas di komunitas warga, kini menjadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," kata Anies seperti dikutip Tribunnews.com, di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
"Ada tren peningkatan penyebaran kasus dalam dua minggu terakhir ini," lanjut dia.
Baca: Obat Covid-19 Buatan Iran Akan Dijual Bebas 3 Minggu Lagi
Baca: Rapid Test Covid-19 Bisa Dilakukan di Stasiun Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Biayanya
Namun, Anies tidak menyebutkan secara pasti berapa peningkatan kasus positif di klaster perkantoran tersebut.
Ia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak antar orang lain, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan dalam setiap kesempatan.
Ketika mereka yang patuh protokol kesehatan melihat ada warga yang lalai, maka harapannya tak ada keraguan untuk menegur.
"Jangan pernah ragu untuk menegur sesama kita yang mungkin lalai tidak menjalankan protokol kesehatan," ucap Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini berharap masyarakat tidak pernah lelah memerangi penyebaran virus disetiap kegiatan.
"Masalahnya virus tidak pernah lelah dan akan terus menyebar bila kita terus beri kesempatan, maka kita tidak boleh lelah," kata dia.
Berdasarkan laporan bahwa ada sejumlah karyawan kantor yang terpapar Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, klaster baru Covid-19 di perkantoran disebabkan perusahaan dan karyawan tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan itu dikenal dengan sebutan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.
"Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita. Ini juga menunjukan angka-angka baru, namun demikian kita minta kepada seluruh unit kegiatan tetap fokus, disiplin, dan melakukan 3M," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca: Ditanya Soal Keamanan Jakarta dari Virus Corona, Begini Jawaban Anies Baswedan
Baca: Satpol PP Razia Puluhan Ribu Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Uang Denda Capai Rp 570 Juta
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
Ia mengakui masyarakat mulai jenuh dan bosan menggunakan masker selama beraktivitas.
Ia menekankan, menjalankan protokol kesehatan adalah cara meminimalkan penyebaran Covid-19.
"Tolong diperhatikan, jangan dianggap enteng. Bapak Gubernur berulang kali menyampaikan jangan anggap enteng, jangan anggap remeh, jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita (terinfeksi Covid-19)," ujar Ariza seperti dilansir oleh Kompas.com.
Untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19 maka harus ditutup sementara selama tiga hari.
"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari. Selama 3 hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja.
Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus.
"Sesuai dengan protokol Covid dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata dia.
Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.
Karyawan terpapar Covid-19 tak boleh kena PHK
Andri pun mengingatkan kepada pemimpin perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Berdasarkan protokol Covid-19, bagi karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi baik di rumah sakit maupun secara mandiri selama 14 hari.
Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.
"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut SIKM karena Dinilai Tidak Efektif, Warga Harus Gunakan CLM
Baca: Kurva Tak Melandai, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari hingga 30 Juli 2020
Karena semakin banyak karyawan kantor yang terpapar Covid-19, maka Pemprov DKI menyarankan agar setiap kantor di Ibu Kota melakulan rapid test maupun swab test Covid-19 untuk para karyawannya.
"Kalau perusahaan-perusahaan yang mampu biasanya melakukan sendiri (tes Covid-19)," kata Andri.
Imbauan itu terutama untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19.
Dalam kondisi seperti itu, semua karyawan wajib dites agar bisa mengetahui penyebarannya.
Sementara kantor atau perusahaan yang tidak mampu melakukan rapid test maupun swab test bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Menurut Andri, Pemprov DKI bisa melakukan tes gratis.
"Yang jelas kami (Dinas Tenaga Kerja) hanya menyalurkan, yang memberitahukan, lapor kepada Dinas Kesehatan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?" dan artikel yang tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kata Anies, Perkantoran dan Komunitas Warga Tempat Paling Rawan Penyebaran Covid-19”