Ini Rincian 6 Tunjangan untuk PNS di Luar Gaji Pokok, Lengkap dengan Jenis dan Besarannya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah rincian lengkap jenis dan besaran 6 tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat 6 tunjangan di luar gaji pokoknya.

Selain itu juga saat hari tua PNS mendapatkan tunjangan pensiun sesuai posisi akhir masa kerjanya.

Tak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Tunjangan tersebut tentunya menggiurkan bagi banyak orang.

Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba agar bisa menjadi PNS.

Kira-kira tunjangan apa saja dan berapa besarannya?

Baca: Kabar Gembira PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya

Baca: Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus 2020, tapi ASN Golongan Ini Tidak Kebagian

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

pns (via Sripoku)

2. Tunjangan Jabatan

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer