Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Positif Covid-19, Jokowi Akan Menjalani Tes Usap Lebih Cepat

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo akan menjalani tes usap setelah Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 FOto: Presiden Joko Widodomenyampaikan pandangannya dalam KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, dinyatakan positif terinfeksi virus corona pada Kamis (23/7/2020), Presiden Joko Widodo akan menjalani tes usap atau swab test. 

Pada Kamis (16/7/2020), Achmad Purnomo menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Bapak Presiden dan perangkat secara rutin melakukan swab test. Untuk khusus hal Wakil Wali Kota Solo, saya rasa Bapak Presiden akan melakukan swab lebih cepat dari biasanya setelah mendengar Wakil Wali Kota Solo positif," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

"Jadwal Bapak Presiden memang hari ini jadwal tes kesehatan rutin," lanjut dia.

Tidak hanya Presiden Jokowi, seluruh perangkat kepresidenan akan mempercepat jadwal swab test.

Heru mengatakan selama ini Istana Kepresidenan memberlakukan protokol yang ketat bagi tamu yang hendak masuk. Para tamu diwajibkan menjalani tes cepat (rapid test) sebelum masuk ke Istana.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, ia menilai Istana Kepresidenan relatif steril dari Covid-19.

Baca: Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, Ini Kriterianya

Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo (Kompas.com)

"Contoh saja, saya baru kemarin swab dan hasilnya negatif dan saya sering dan tiap hari berinteraksi dengan Bapak Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Achmad Purnomo dinyatakan positif Covid-19. Ia mengetahui hasilnya pada Kamis (23/7/2020) sore.

Aturan Baru Menkes: Pasien Covid-19 Boleh Mengklaim Biaya Perawatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Pada KMK yang baru ini telah diatur secara rinci perihal peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.

Dilansir oleh Kontan.co.id, dijelaskan pula bahwa KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Baca: Tito Karnavian Jelaskan Teori Terbaik Pencegahan Penularan Jenazah Covid-19 dengan Cara Dibakar

Baca: Meski Dinyatakan Aman, Vaksin Covid-19 Asal China Disebut Tetap Timbulkan Efek Samping

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Baca: Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto: Saya fokus di P2P Kemenkes

Baca: Vaksin Covid-19 Buatan Oxford Mungkin Tersedia Akhir Tahun Ini, Namun Tak Ada Kepastian

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Dirincikan identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan, passport, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau nomor identitas UNHCR bagi WNA. Bagi WNI menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. Kemudian bagi orang terlantar berupa surat keterangan dari dinas sosial.

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Adapun bila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Baca: Hasil Studi: Pasien Sembuh dari Covid-19 Bisa Kehilangan Kekebalannya dalam Beberapa Bulan

Baca: WHO Sebut Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilakukan Awal 2021

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi seperti kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

(TribunnewsWiki/Tyo/Ami/Kompas/Rakhmat Nur Hakim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achmad Purnomo Positif Covid-19, Jokowi Jalani Tes Swab"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer