Daftar Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Berikut Rinciannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia kendaraan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Razia kendaraan bermotor akan segera diberlakukan kembali.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Razia Operasi Patuh jaya 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari.

Operasi dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Polisi terkadang menggelar razia kendaraan di jalur alternatif dan perkampungan. Foto: Ilustrasi razia kendaraan (Tribun Jogja)

Operasi Patuh Jaya 2020 ini berbeda dengan masa normal.

Kali ini Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.

Oleh karena itu, semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ada dua tujuan yang dicapai dalam razia kendaraan pada Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Fahri Siregar.

Baca: Cubit dan Jambak Murid Karena Berkata Kasar, Guru Ngaji di Probolinggo Dipolisikan

Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam menggelarOperasi Patuh Jaya 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, bakal ada  lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat operasi.

Berikut 5 pelanggaran yang akan akan menjadi incaran:

  1. Tindakan melawan arus
  2. Tidak menggunakan helm SNI
  3. Mengabaikan marka jalan
  4. Melintasi bahu jalan tol
  5. Menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," ujar Fahri, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Terpisah

Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca: Ketakutan saat Dirazia Polisi karena Bawa Sabu, Pria di Aceh Kabur dan Tinggalkan Istri di Mobil

ILUSTRASI RAZIA (TRIBUNMEDAN)

Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar. 

Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu;

1. Jakarta Pusat:

  • - TL Simpang Lima Senen
  • - TL Coca Cola Sempaka Putih
  • - TL Pintu Besi
  • - Jalan Kebon Sirih
  • - Jalan Kramat Raya
  • - Jalan Kepu Senen
  • - Jalan Ali Idrus Gambir
  • - Jalan Garuda Kemayoran
  • - Jalan Kramat Raya Senen
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Karet Bivak Tanah Abang
  • - Jalan Imam Bonjol Menteng
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Atrium Senen
  • - Blok A Pasar Tanah Abang
  • - TL Carolus
  • - Jalan Letjen Suprapto
  • - Jalan Medan Merdeka Barat
  • - Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

  • - Jalan Yos Sudarso
  • - Jalan RS Martadinata
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

  • - Jalan Gajah Mada
  • - Jalan Hayam Wuruk
  • - Jalan Daan Mogot
  • - Jalan Kamal Raya Cengkareng
  • - Jalan Letjen S Parman
  • - Jalan Panjang
  • - Tol Jakarta-Tangerang
  • - TL Tomang
  • - Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

  • - Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
  • - Jalan Raya Fatmawati
  • - Jalan TB imatupang depan Antam
  • - Jalan Ciputat Raya
  • - Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
  • - Jalan Raya Ragunan
  • - Jalan Buncit Raya
  • - Jalan Raya Casablanca
  • - Jalan Raya Antasari
  • - Jalan Raya RA Kartini
  • - Jalan Kapten Tendean
  • - Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
  • - Jalan Iskandarsyah
  • - Jalan Raya Lenteng Agung
  • - Jalan Ciputat Raya
  • - Jalan Duren Tiga
  • - Jalan Bukit Duri Manggarai
  • - Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

  • - Jalan DI Panjaitan
  • - Jalan Pramuka
  • - Jalan Pemuda
  • - Jalan Dewi Sartika
  • - Jalan Bekasi Timur
  • - Jalan Kolonel Sugiono
  • - Jalan Basuki Rahmat
  • - Jalan Otista
  • - Jalan Jatinegara Barat

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka/Febri, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2020"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer