Daftar Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh Jaya 2020, Berikut Rinciannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia kendaraan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Razia kendaraan bermotor akan segera diberlakukan kembali.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Razia Operasi Patuh jaya 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari.

Operasi dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Polisi terkadang menggelar razia kendaraan di jalur alternatif dan perkampungan. Foto: Ilustrasi razia kendaraan (Tribun Jogja)

Operasi Patuh Jaya 2020 ini berbeda dengan masa normal.

Kali ini Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.

Oleh karena itu, semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ada dua tujuan yang dicapai dalam razia kendaraan pada Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Fahri Siregar.

Baca: Cubit dan Jambak Murid Karena Berkata Kasar, Guru Ngaji di Probolinggo Dipolisikan

Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam menggelarOperasi Patuh Jaya 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, bakal ada  lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat operasi.

Berikut 5 pelanggaran yang akan akan menjadi incaran:

  1. Tindakan melawan arus
  2. Tidak menggunakan helm SNI
  3. Mengabaikan marka jalan
  4. Melintasi bahu jalan tol
  5. Menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," ujar Fahri, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Terpisah

Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca: Ketakutan saat Dirazia Polisi karena Bawa Sabu, Pria di Aceh Kabur dan Tinggalkan Istri di Mobil

ILUSTRASI RAZIA (TRIBUNMEDAN)
Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer