Ayah Nikahi Anak Tiri atas Persetujuan Sang Istri, Awal Terbongkar dari Kecurigaan Tetangga

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang ayah menikahi anak tirinya, sang istri setuju, diduga masalah keturunan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fenomena seorang ayah menikahi anak tirinya terjadi di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat.

Kejadian ayah menikahi anak tirinya ini atas persetujuan sang istri alias ibu kandung sang anak.

Bahkan, ayah dan anak tiri tersebut telah memiliki keturunan.

Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.

Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan ini terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Pada saat itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.

Hingga akhirnya, kesepakatan pun diputuskan.

SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan.

Baca: Ayah Kandung Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret 7 Meter & Pukul Wajah Hingga Lebam

Baca: Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Akui Sudah Lakukan 3 Kali

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

Hingga akhirnya SP pun setuju dan memenuhi persyaratan itu.

Ilustrasi pernikahan (pixabay.com)

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Diketahui, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.

Bahkan, AR tidak protes setelah memutuskan untuk poligami dan tidur bersama.

Hingga akhirnya, paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

Informasi SP mempersunting anak tirinya ini ia dapatkan dari warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Baca: Cerita Viral Wanita Hamil 1 Jam Lalu Melahirkan Bayi Laki-Laki, sang Ayah Ungkap Kronologinya

Baca: Marah Tak Diberi Uang Rp 1 Juta untuk Beli Velg Motor, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung dengan Pisau

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.

Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Diketahui, buah hati SP dan anak tirinya kini telah berusia 14 bulan.

Padahal, anak tiri SP masih berusia 16 tahun.

Pihak Polsek Sumarorong menganggap anak tiri SP merupakan anak di bawah umur.

Oleh karena itu, SP dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer