Ia juga mengaku telah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan agar usulan dari Menpan RB untuk membubarkan 18 lembaga lain tersebut ditelaah secara matang.
Lebih dari itu, pemerintah juga perlu mencari solusi bagi pegawai yang bekerja di lembaga-lembaga tersebut, apabila nantinya usulan pembubaran itu diterima dan dieksekusi.
"Pemerintah (perlu) memberikan solusi dan jaminan mendapatkan pekerjaan kembali terhadap seluruh pegawai yang bekerja di 18 lembaga tersebut agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 saat ini cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Evaluasi, sebut dia, harus dilakukan dengan melihat urgensi dan tujuan awal dibentuknya lembaga-lembaga tersebut.
Sehingga diharapkan usulan pembubaran ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak terkait.
Baca: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Kementerian Penggantinya
Baca: Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo
Ia juga menambahkan, evaluasi yang dilakukan juga perlu dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat, baik kondisi keuangan negara maupun masa depan pegawainya.
"Mendorong agar usulan pembubaran 18 lembaga tersebut dilakukan sepenuhnya untuk efisiensi anggaran keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut 18 lembaga yang telah resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo bukan lah usulan dari kementeriannya.
"Yang direkomendasikan Kemenpan RB di luar yang dibubarkan berdasarkan perpres tersebut," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Tjahjo membenarkan bahwa kementeriannya juga mengusulkan sejumlah lembaga untuk dibubarkan.
Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi.
"Yang sedang kami bahas detil sudah masuk finalisasi di luar yang sudah dibubarkan," kata dia.
Saat ditanya lagi apakah artinya akan ada pembubaran lembaga gelombang kedua, Tjahjo tak memberikan jawaban.
Baca: SAH! BIN Resmi Dicoret dari Koordinasi Kemenko Polhukam oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD Buka Suara
Baca: Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN
Presiden Jokowi secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membeberkan alasan Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga tersebut adalah lantaran ingin kerja cepat dan fleksibel.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut: