Program Organisasi Penggerak (POP) merupakan program yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya elbih dulu menyatakan mundur dari partisipasi aktif dalam POP.
Kasiyarno, selaku Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah mengatakan ada sejumlah pertimbangan terkait mundurnya Muhammadiyah dari POP.
Baca: Hari Ini Empat Sekolah di Kota Bekasi Mulai KBM di Sekolah, Kemendikbud: Itu Langgar SKB 4 Menteri
Baca: Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Ini 23 Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk SD-SMA
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, melalui keterangan tertulis Selasa (21/7/2020), Kasiyarno mengatakan, ingin mundur dari keikutsertaan program POP.
"Setelah kami ikuti proses seleksi dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI dan mempertimbangkan beberapa hal, maka dengan ini kami menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut," terang Kasiyarno.
Walaupun telah mundur, Muhammadiyah tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru.
Ini dilakukan melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah walaupun tanpa keikutsertaan dalam POP.
Berikutnya diikuti Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) yang juga ikut mundur dari program tersebut.
Ketua LP Maarif NU Arifin Junaidi mengklaim mempermasalahkan proses seleksi yang dinilainya kurang jelas.
Arifin Junaidi juga menambahkan alasan NU mundur dari program POP yakni karena fokus mengurus pelatihan kepala sekolah.
Lembaga Pendidikan Maarif NU sedang menangani pelatihan kepala sekolah dan kepala madrasah di 15 persen dari total sekolah/madrasah atau sekitar 21.000 sekolah/madrasah.
Dia memberikan keterangan lanjutan, mereka yang mengikut pelatihan, harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan kepala sekolah dan kepala madrasah lain di lingkungan sekitarnya.
Sedangkan POP harus selesai akhir tahun 2020.
Melansir dari laman NU online. mereka tetap melaksanakan program penggerak tersendiri.
“Meski kami tidak ikut POP kami tetap melaksanakan program penggerak secara mandiri,” terangnya si laman NU Online.
Baca: Daftar 23 Platform Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca: Kemendikbud Tetapkan 13 Juli 2020 Sebagai Awal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru SD, SMP, & SMA/SMK
Menanggapi mundurnya Muhammadiyah dan LP Maarif NU tersebut, Kemendikbud buka suara.
Melalui Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evi Mulyani menyatakan Kemendikbud menghormati keputusan peserta Program Organisasi Penggerak.
Melalui keterangan tertulis, Evi menyatakan, Kamis (23/7), Kemdikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengann seluruh pihak.
“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” tulis Evi.
Program Organisasi Penggerak adalah sebuah program untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja, tambah Evi dalam keterangannya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia yakni literasi, numerasi, dan karakter.
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
Baca: Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi
Evi menjelaskan, Program Organisasi Penggerak adalah kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang sudah berjuang di berbagai pelosok Indonesia.
“Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan, anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka. Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong-royong,” terang Evi.
Dia memberikan penegasan dalam proses evaluasi, Program Organisasi Penggerak dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.
“Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi,” terang dia.
Evi mengatakan, Kemendikbud tidak melakukan intervensi pada hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muhammadiyah-NU Mundur dari Organisasi Penggerak, Kemendikbud Beri Respons