Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.
Baca: Sejarah Baru! Pertama Kalinya Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Siap Bawa ke Mahkamah Agung
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.
Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember pun merasa dirugikan.
Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.
Alasan ketiga, selama kurun waktu dari 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.
Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.
Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember yang berdampak pada terganggungnya sendi pelayanan kepada Masyarakat.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.
Ketujuh farksi tersebut menilai kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.
Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.
Baca: Bupati Jember Kunjungi Korban Banjir, Bantuan Ditarik seusai Media Bubar, Camat Beri Klarifikasi
Baca: Faida (Bupati Jember)
Baca: Ketua Komisi C DPRD Jember Rapat Pakai Pelampung Sindir Bupati: Saya Khawatir DPRD Jember Tenggelam
Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.
Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.
“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.
Faida Tidak Hadir dalam Rapat
DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Rapat tersebut digelar dengan agenda ''Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'.
Rapat paripurna tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Namun karena Bupati Jember Faida tidak hadir, maka agenda ketiga dan keempat rapat sidang paripurna tersebut tidak dilaksanakan.
Diketahui, ada sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat mengatakan pemakzulan atas Bupati Jember Faida.
Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim, mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang, jika Bupati Faida mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Faida menghadiri rapat tersebut secara daring dengan alasan pandemi dan meningkatkan penyebaran Covid-19 di Jember.
Terlebih, rapat sidang paripurna tersebut dilakukan di Kecamatan Sumbersari yang merupakan lokasi gedung DPRD Jember.
Kemudian Faida mengatakan jika ia menghindari datang lantaran berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah.
"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.
Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut.
Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan oleh staf DPRD Jember dinonaktifkan.
Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati dan dimulai dengan pembacaan usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pemakzulan Bupati Jember
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang. Karena harus melewati mekanisme di MA.
"Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.
Kemudian dewan akan mendapat berkas pendapat DPRD Jember ke Mahkamah Agung menunggu waktu kalkulasi politik.
Waktu tersebut lazimnya memakan waktu selama 90 hari setelah diadakannya HMP.
Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul DPRD Jember Secara Politis Memakzulkan Bupati Jember dan di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember"