Kejadian ini bukan pertama kali bagi S (59), diketahui ia sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali.
Padahal anak kandungnya masih di bawah umur.
Sebelumnya, S juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada putri kandungnya dar istri pertamanya.
Bahkan, ia pernah menjalani masa tahanan akibat perbuatannya.
Namun, seolah tidak kapok, S kembali melakukan perbuatan yang sama pada putrinya yang lain.
S mengaku khilaf telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf," kata S, seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Diketahui, S mengancam putri kandungnya demi menjalankan aksi bejatnya.
"Iya (mengancam)," ujarnya.
Setelah melakukan hal tersebut, ia mengaku dirinya sangat menyesal.
"Menyesal sekali," ujar S.
Baca: Cerita Viral Wanita Hamil 1 Jam Lalu Melahirkan Bayi Laki-Laki, sang Ayah Ungkap Kronologinya
Baca: Kronologi Mahasiswi Unpad Lolos dari Aksi Perkosaan, Angkot Pelaku Masuk Jurang
Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, peristiwa memilukan ini terungkap ketika istri pelaku mendapati cairan di pakaian dalam anaknya.
Istri pelaku kemudian curiga, hingga akhirnya ia bertanya pada korban apa yang sesungguhnya terjadi.
“Dari situ muncul kecurigaan si ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut ini ada apa, sakit atau apa. Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya (pelaku) sendiri,” kata Azis sat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (21/7/2020).
Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama terhadap putri kandungnya dari istrinya yang pertama, dan telah menjalani masa tahanan.
“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” bebernya.
Pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, kasus ini telah dilaporkan oleh istri korban pada Oktober 2019 silam.
Namun, pelaku yang pernah diamankan dan dipenjara atas kasus serupa ini telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, dan melarikan diri dari kejaran polisi.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Oktober 2019, pelaku ini cukup licin ya dan terus melarikan diri,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (21/7/2020).
Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan membuat KTP palsu demi menghindari polisi.
“Pelaku juga berganti-ganti identitas ketika akan kita tangkap. Kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan, dan akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok,” bebernya
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun," kata Azis Andriansyah.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Baca: Sekuriti Ditangkap karena Cabuli 4 Anak, Polisi Sebut Pelaku Sudah 30 Kali Lakukan Aksinya
Kasus pencabulan terhadap anak juga terjadi di Kabupaten Semarang.
Pelaku mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.
Pelaku berinisial K (42) mengatakan bahwa ia lebih dulu mencabuli anak kandungnya yang berusia delapan tahun.
Ia mengaku hanya mencabuli anak kandungnya itu, dan tidak melakukan hubungan asusila.
Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.
"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.
Kasus ini terungkap saat K usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020).
Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh K.
Sang anak yang ketakutan, lalu kabur ke luar dan mengadu ke kakeknya yang rumahnya berada di belakang rumah tersangka.
Baca: Kronologi Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Nikahi Anak 7 Tahun & Keluarga Akui Adanya Pencabulan
Baca: Bermodal Rayuan, Pria Asal Kediri Berjuluk Ariel Setubuhi 10 Gadis di Bawah Umur
Oleh sang kakek, kejadian itu diadukan ke ayah kandung yang selanjutnya melapor ke polisi.
Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan, Kasmani melakukan perbuatannya saat istrinya sedang keluar bekerja.
"Jadi selama Februari sampai Mei, yang bersangkutan mengaku mencabuli anak angkatnya di kamar anak angkatnya itu.Di saat istrinya bekerja di rumah makan," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono.
Bahkan selama periode Februari sampai Mei 2020 itu, menurut Kapolres, tersangka melakukan pencabulan selama 18 kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian korban dan celana kolor tersangka.
Ia pun dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," papar dia.