Pemuda Ini Sebar 12 Video Mesum dan 3 Foto Syur Pacarnya Sendiri, Ancam dan Minta Uang Rp4,2 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang pemuda ditangkap polisi karena dengan sengaja menyebarkan video asusila.

Pemuda asal Medan (Sumatera Utara) dibekuk oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Jumat (17/7)

Dia diciduk di Bandara Depati Amir, Pangkapinang.

Diberitakan sebelumnya, tim Gabungan Polres Bangka Barat sukses menguak adanya kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik.

SFH (22) dibekuk tim gabungan Polres Babar, sebab dengan sengaja menyebar luaskan video porno hubungan badan dengan pacarnya.

Baca: Viral Video Ekonom Ichsanuddin Sebut Thermo Gun Bisa Rusak Otak, Direktur RS PTN UNUD Angkat Bicara

Baca: Beredar Video Syur Mirip Syahrini, Reino Barack dan Istri Gandeng Hotman Paris Tempuh Jalur Hukum

Diketahui pemuda berumur 22 tahun ini sengaja merekam video tersebut.

Bahkan, menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

SFH juga nekat meminta uang pada pacarnya tersebut sebesar Rp 4,2 juta.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya. (IST/Polres Bangka Barat)

Tersangka mengaku, video porno yang sudah dibuatnya sudah sebanyak 9 kali.

Video-video tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.

"Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah membuat video pornografi sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020," ujar AKP Andri Eko Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.

Polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran saat mengungkap kasus pornografi itu.

AKP Andri Eko Setiawan, menjelaskan tentang penangkapan SFH.

Baca: Pasien Sembuh Covid-19 Dilarang Berhubungan Intim dan Berciuman hingga 1 Bulan, Ini Alasannya

Berdasar adanya laporan polisi dari korban menurut Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

"SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.

Andri pun menjelaskan, sebanyak 12 koleksi video mesum dan 3 foto syur lalu dikirimkan SFH kepada sang pacar EL pada Januari 2020.

Baca: Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Pegawai Minimarket, Video Mesum Keduanya Dikirim Ke Istri Sah

Baca: Kepala Desa Meninggal dalam Mobil, Diduga Hendak Mesum, Barang Bukti Pil hingga Celana Dalam

Kemudian SFH diketahui menghubungi El dan memeras pacarnya dengan meminta uang sebesar Rp 4.200.000.

"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku, namun permintaan pelaku tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi," terang dia.

Andri juga menjelaskan tersangka SFH di jerat pasal berlapis .

Yakni pasal tentang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Serta yang kedua adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan

Dan yang terakhir, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan keempat pemerasan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHPidana Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, " ungkap AKP Andri Eko dalam rilisnya, Senin (20/7).

Baca: 5 Fakta Video Mesum Mirip Nagita Slavina yang Kini Beredar di Media Sosial, Gisel Beri Tanggapan

Baca: Wika Salim yang Godain Ariel NOAH, Pernah Posting IG Berjudul Video Mesum dan Gagal Berumah Tangga

Ilustrasi VIDEO VIRAL - Pemuda rekam video asusila dengan pacarnya dan menyebarluaskannya, peras sang pacar Rp4,2 juta (tribunnews.com)


Kronologi

Berikut waktu-waktu pelaku SFH merekam video mesum dengan pacarnya:

1. Pada 08 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wib ketika pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban.

SFH menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam miliknya.

Pelaku menghubungi korban dengan cara video call lewat aplikasi whatsapp.

Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakan korban.

Dia menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilakan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.

Aksi merekam video call itu dilakukan tersangka berulang masing-masing pada 10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi. 

Baca: Pakar Telematika Bahas Video Mesum yang Mirip Gisel: Tinggal Lihat Paha Dalam, Adakah Tahi Lalatnya

2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik, 17 (tujuh belas) detik, 51 (lima puluh satu) detik dan 2 (dua) buah foto menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+

3. Pada 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib pelaku membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik ketika selesai berhubungan badan (layaknya suami istri).

4. Pada 9 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban dan pada saat sedang berhubungan badan (layaknya suami istri).

Pelaku membuat video pornografi memakai 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video yang berdurasi 12:26 (dua belas detik dua puluh enam) detik, 32 (tiga puluh dua) detik, 36 (tiga puluh enam) detik dan 43 (empat puluh tiga) detik.

Baca: Viral Video Mesum Banjarmasin : Koleksi Pribadi, Pemeran Pria Lapor Polisi, Berprofesi Model

5. Pada 1 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 Wib saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ sebanyak 1 (satu) video yang berdurasi selama 2:24 (dua menit dua puluh empat) detik

6. Pada 11 April 2020 sekira pukul 13.33 Wib pelaku menghubungi korban dan pelaku mengatakan “sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku”, lalu atas permintaan pelaku kemudian korban membuatkan video yang diinginkan oleh pelaku kemudian dikirimkan oleh korban melalui aplikasi Whatsapp massanger ke nomor handphone pelaku.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, BangkaPos)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Deretan Fakta Pemuda Asal Medan Sebar Video Mesum Pacarnya, Ada 12 Video, 3 Foto Syur



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer