Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unram Diskors 5 Tahun dan Jabatannya Dicopot

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - seorang oknum dosen Unram diskors 5 tahun setelah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), NTB diskors selama 5 tahun setelah diketahui melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi saat sedang bimbingan skripsi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kampus.

Dilansir oleh Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV

Baca: Eksploitasi Mahasiswa Asing Bekerja di Australia: Diberi Upah Rendah hingga Dapat Pelecehan Seksual

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Skors lima tahun

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.  

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

ilustrasi korban pelecehan (Tribun Batam)

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Asikin juga menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.

Baca: Ansel Elgort Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Gadis di Bawah Umur, Ini Pengakuan Korban

Baca: Universitas Mataram

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.  

"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.

Lapor Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.

"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.

Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar"

 



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer