Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Agustus 2020, tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS akan cair mulai Agustus 2020, tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar baik gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair pada Agustus 2020.

Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan mulai cair pada Agustus mendatang.

Akan tetapi, terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Perlu diketahui, tunjangan kinerja biasanya merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Hal ini yang membuat besaran gaji ke-13 di tahun-tahun lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Baca: Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Sedang Menunggu Hasil Evaluasi Anggaran

Baca: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Akan Turun pada Agustus 2020

Diketahui, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Penerimaan gaji ke-13 direncanakan akan cair mulai Agustus 2020.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (21/7/2020)mengatakan gaji ke-13 ASN direncanakan turun pada Agustus 2020. Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, pemerintah harus merevisi dua regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa penjabat negara I, eselon II tidak mendapatkan gaji ke-13.

Hal ini lantaran pertimbangan kebijakan pembayaran THR yag sebelumnya berlangsung Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," jelas Sri Mulyani.

Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV

Baca: Pembahasan Gaji ke-13 PNS Dimajukan dari Rencana Sebelumnya, Jadi Tanda Akan Segera Cair?

Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca: Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus 2020, Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat Menikmatinya

Baca: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima dari Golongan I hingga IV

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.

Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer