Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan mulai cair pada Agustus mendatang.
Akan tetapi, terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Perlu diketahui, tunjangan kinerja biasanya merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.
Hal ini yang membuat besaran gaji ke-13 di tahun-tahun lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.
"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.
Baca: Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Sedang Menunggu Hasil Evaluasi Anggaran
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Akan Turun pada Agustus 2020
Diketahui, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.
Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Penerimaan gaji ke-13 direncanakan akan cair mulai Agustus 2020.
Namun, pemerintah harus merevisi dua regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa penjabat negara I, eselon II tidak mendapatkan gaji ke-13.