Sri Mulyani mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi APBN 2020 untuk dapat memutuskan pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, saat ini pemerintah masih dalam proses evaluasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga pertengahan tahun.
Padahal biasanya penerimaan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri cair di pertengahan tahun atau saat pergantian tahun ajaran baru.
Namun, hingga kini gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri belum kunjung cair.
Sri Mulyani mengungkapkan, terkait gaji ke-13 akan meihat kondisi ke depan.
"Gaji ke-13 melihat keseluruhan cara kita eksekusi dalam hal ini akan melakukan seluruh evaluasi, gimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin. Jadi nanti lihat gaji ke-13," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Sri Mulayani juga belum memberikan keterangan soal gaji ke-13.
Bahkan, Sri Mulyani menjawab singkat ketika dicecar wartawan perihal gaji itu usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI.
"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai dilansir dari Kompas.com, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Beberapa pejabat di Kemenkeu sebelumnya juga masih belum memberikan kepastian tentang gaji ke-13 PNS.
Baca: Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya
Baca: Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengakui, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.
Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai meminta maaf belum pastinya pencairan gaji ke-13.
Prastowo mengungkapkan bahwa pemerintah masih fokus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawabnya singkat.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 terdapat beberapa komponen yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021
Baca: Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah
Biasanya, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan pada pertengahan tahun atau saat tahun ajaran baru.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.