Awalnya gaji ke-13 tersebut akan cair saat tahun ajaran baru.
Namun kini Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Agustus tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Akan Turun pada Agustus 2020
Baca: Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Sedang Menunggu Hasil Evaluasi Anggaran
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.