Hal ini berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam maklumat yang ditandatangani Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ijtimak jelang Zulhijah 1441 H terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.
Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada tanggal tersebut Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.
Tinggi Bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32².
Dengan demikian, disimpulkan bahwa hilal penanda masuknya bulan baru sudah wujud.
Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
Dengan demikian, 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.
Karena itulah kemudian disimpulkan pula bahwa hari raya Idul Adha yang dirayakan pada 10 Zulhijah itu, pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.
Lantas bagaimana cara penyembelihan hewan kurban yang benar?
Baca: Sambut Idul Adha, Ini Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Terkait Shalat Idul Adha & Penyembelihan Kurban saat Pandemi Virus Corona
Berikut tata cara dan doa penyembelihan hewan kurban beserta ketentuan kepada siapa daging kurban berhak dibagikan.
Sebelum menyembelih hewan kurban sebaiknya didahului dengan berdoa sehingga ibadah kurban yang dilaksanakan diterima oleh Allah SWT.
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Bahasa Latin: Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Terjemahan: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Selain itu ada pula doa yang dianjurkan sebelum menyembelih hewan kurban.
Dilakukan sebelum menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat.
Berikut urutan doanya:
بِسْمِ اللهِ
Bismillâh
Terjemahan: “Dengan nama Allah”
Akan lebih sempurna jika dibaca:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
“Bismillâhir rahmânir rahîm”
Terjemahan: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Terjemahan: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd
Terjemahan:, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Terjemahan: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
- Hewan direbahkan pada posisi bagian kiri disunahkan menghadap kiblat
- Keempat kaki diikat
- Wajib membaca doa sebelum penyembelihan. Doa: “Bismillahi Allahu Akbar”
- Tempat penyembelihan pada bagian leher di belakang jakun
- Memotong tiga saluran (saluran pernafasan, makanan, pembuluh darah) dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau
- Memeriksa kelayakan proses penyembelihan dengan memastikan tiga saluran terputus
- Tidak adanya respons/reflek kornea mata (mata tidak berkedip)
- Tidak adanya gerakan pada perut
- Berhentinya aliran darah dari pembuluh darah yang terpotong
Proses Tindak Lanjut Setelah Pemotongan
- Pemisahan kepala dan kaki
- Pengulitan digantung di tempat yang bersih
- Pemisahan jeroan merah (hati, jantung, ginjal, limpa) dan hijau (lambung dan usus)
- Jeroan hijau segera dicuci di tempat yang terpisah
- Pemotongan daging dilakukan di tempat yang bersih dan terlindung dari sinar matahari
- Kantong plastik untuk daging dan jeroan dipisahkan, gunakanlah kantong plastik tidak berwarna (untuk makanan)
- Daging yang sudah dikemas segera didistribusikan
- Lubang bekas saluran darah harus di tutup kembali dengan rapi
Berikut ketentuan pembagian daging hewan kurban Hari Raya Idul Adha, dilansir dari islam.nu.or.id
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,”
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,”
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,”
Sebagian ulama berpendapat pembagian daging kurban dibagikan menjadi 3 bagian: yaitu untuk orang miskin, orang kaya. dan orang yang berkurban.
Baca: Berikut Aturan Sembelih Hewan Kurban di Tengah Pandemi yang Dikeluarkan oleh Kementan
Baca: Idul Adha di Tengah Pandemi Corona, Ketua MPR Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH