Brigjen Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata, Prasetijo tak hanya berperan dalam penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Ia juga disebut mendampingi langsung perjalanan buronan korupsi Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak.
Baca: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Kekayaan Brigjen Prasetijo: dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 M
Baca: Djoko Tjandra Disebut Melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung Beri Klarifikasi
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
“Kita dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak,” kata Awi.
“Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra,” sambungnya.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Awi menuturkan, Polri masih melakukan pendalaman, termasuk terkait berapa kali Prasetijo membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetijo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tekanan darah tinggi.
“Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit,” tuturnya.
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap dia.
Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.
Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada,” ungkap Awi.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.
Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
"Ke depan akan laksanakan pendalaman. Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke propam, dokkes. Yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Tentunya kalau ada perkembangan kita akan update," jelas Awi.
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Baca: Satu Lagi Petinggi Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Di sisi lain, ia juga enggan berkomentar lebih lanjut berapa kali Brigjen Prasetijo menerbitkan surat jalan dalam kasus tersebut.
"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit," katanya.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra"