Sekolah yang telah ditunjuk sebagai role model pelaksanaan sekolah tatap muka tersebut melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai protokol kesehatan.
Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menilai Pemkot Bekasi telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Baca: Sudah Dapat Izin, 4 Sekolah di Kota Bekasi Lakukan Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai 20 Juli 2020
Pasalnya, Pemkot Bekasi telah mengizinkan empat sekolah role mode menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka meski daerahnya belum berada di zona hijau.
“Kota Bekasi belum zona hijau. Tidak boleh membuka sekolah dengan tatap muka. Itu melanggar SKB 4 Menteri, termasuk Mendagri yang menjadi pembina utama pemerintah daerah,” ucap Hamid melalui pesan tertulis, Senin (20/7/2020).
Ia mengaku bahwa pihak Kemendikbud telah menerima surat rekomendasi perizinan sekolah secara tatap muka dari Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, pihak Kemendikbud tidak mengizinkan Pemkot Bekasi untuk melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.
“Sudah (surat izin rekomendasi sekolah tatap muka dari Pemkot sudah diterima). Kemdikbud tidak bisa memberikan izin ke daerah yang melanggar SKB 4 Menteri,” kata dia.
Perlu diketahui, SKB empat Menteri berisi pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk wilayah zona hijau.
Baca: Pelanggan Rela Antre 5 Jam, Bakso Lobster yang Viral di Bekasi Dihargai Rp 30 Ribu
Selain itu, pembelajaran tatap muka ini hanya diperbolehkan untuk SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul SD dan PAUD.
“Pemda agar mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi,” tutur dia.
Uji coba belajar tatap muka di empat sekolah yang telah ditunjuk ini akan dimulai pada Senin (20/7/2020).
Keempat sekolah tersebut yakni, Sekolah Victory Plus Kemang Pratama, SD Islam Al Azhar Jaka Permai, SMP Negeri 2 Kota Bekasi, dan SD Negeri 6 Pekayon Jaya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengaku tidak masalah untuk melakukan belajar tatap muka di sekolah.
Diketahui bahwa keempat sekolah tersebut telah dijadikan role model karena sarana dan prasarana yang telah memenuhi standar protokol kesehatan.
Selain itu, Chairoman menjelaskan, sekolah tersebut telah mendapatkan izin untuk melakukan belajar tatap muka di sekolah.
"Kalau sudah dapat izin silakan, jika belum ya jangan lah. Tapi kalau sudah diinfokan tanggal 20 itu berarti diasumsikan sudah dapat izin," kata Chairoman, di Bekasi, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Dia menuturkan, kebijakan Pemkot Bekasi harus sesuai dengan kebijakan Pemprov Jabar.
Baca: Mulai Agustus, Pelatihan Kartu Prakerja Tak Lagi Online, Bakal Dilakukan Secara Tatap Muka Langsung
Baca: Orangtua Murid Mengaku Resah Jika Sekolah Dibuka Kembali pada Tahun Ajaran Baru di Tengah Covid-19
Akan tetapi jika ada perbedaan harus dikoordinasikan dan izin dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.