Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: 'Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully'

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD bercerita bahwa Presiden Jokowi bertanya soal kasus Novel Baswedan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menanyakan terkait kasus Novel Baswedan kepada Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MK mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Presiden Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi melontarkan pertanyaan kepada Mahfud MD terkait kasus Novel Baswedan.

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud.

Baca: Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam sesi wawancara dengan sebuah media di Indonesia, Sabtu (18/7/2020).

Saat itu, jaksa baru saja menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan vonis 2 tahun penjara.

Selain itu, Mahfud menambahkan, Presiden menegaskan tidak bisa ikut campur terkait urusan kasus Novel Baswedan.

Mahfud MD sindir sosok yang selalu desak Jokowi untuk lockdown, tapi sekarang diam (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC))

Meski demikian, Mahfud MD mengatakan Jokowi memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi.

Jokowi pun meminta Mahfud MD untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ungkap Mahfud.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mahfud pun menjawab, bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tanggapan Novel Baswedan

Melalui Akun Twitter pribadinya, Novel menilai putusan tersebut adalah akhir dari 'sandiwara pengadilan' atas kasus yang menimpanya.

Menurutnya vonis tersebut telah membuktikan ada ancaman bagi orang yang bekerja memberantas korupsi di Indonesia.

Novel juga menyinggung aktor utama kasus penyerangan dirinya tidak terjerat hukum dan bisa melakuan hal yang sama.

“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya.

Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi.

Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).

Novel Baswedan tentang kasusnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Dari putusan tersebut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan pelaku penyiram air keras divonis selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

(Tribunnewswiki) (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, ''Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang''



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer