Saidun mengamuk setelah mengetahui siswa titipannya ditolak oleh pihak SMAN 3 Tangsel.
Ia bahkan merusak barang yang ada di ruang kepala SMAN 3 Tangsel.
Hal ini membuat pihak sekolah tidak terima dengan perlakuan Saidun.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyoroti kasus ini.
Ia mengungkapkan bahwa Saidun terancam dicopot dari jabatannya.
"Hari Senin saya akan minta kepala BKPP dan inspektorat dari sisi administrasi pemerintahan (mintai keterangan).
Kalau umpamanya sudah bisa kita lakukan pencopotan pasti kita akan lakukan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Hingga kini, Pemkot Tangsel juga masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Pamulang yang mengusut kasus itu.
Benyamin berharap polisi dapat menindak tegas terhadap perilaku lurah yang melanggar kode etik ASN.
Baca: Siswa Titipannya Tak Diterima, Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Kini Terancam Pidana
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
"Kemudian yang bersangkutan itu bisa mengikuti proses dengan baik. Sekarang proses hukum dulu kita serahkan kepada penegak hukum," ucap Benyamin.
Sebelumnya, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto telah mengonfirmasi peristiwa yang dilakukan Saidun di ruang kepala SMA Negeri 3 Tangsel.
Awalnya, Saidun mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait siswa titipannya.
Setelah tiba di lojasi, Saidun menuju ruangan kepala sekolah untuk meminta kejelasan status siswa titipannya tersebut.
"Terlapor masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," jelas Supiyanto.
Namun, pihak sekolah tidak mampu menyanggupi permintaan Saidun.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah mengklaim sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku mendapat rekomendasi oleh Lurah.
Baca: Cerita Istri Ridwan Kamil yang Turut Antre Mengantar Anaknya Daftar ke SMA Negeri 3 Bandung
Baca: Menpan RB Ingatkan ASN Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan hingga Aturan Perjalanan Dinas
Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.
Namun, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.
Setelah mendapat kabar tersebut, Saidun naik pitam dan menendang toples yang ada di ruangan Kepala SMA Negeri 3 Tangsel.
Diketahui, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.
Setelah perkara ditangani kepolisian, Saidun meminta maaf kepada pihak SMA Negeri 3 Tangsel.
Dia meminta maaf didampingi oleh Camat Pamulang dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebagai kepala sekolah, Aan mengaku sudah memaafkan sikap Saidun yang sempat membanting barang di meja tamu ruang kerjanya.
Baca: Viral Ibu Mempelai Mengamuk di Pernikahan Anaknya & Hentikan Acara, Ternyata Karena Tak Tahu Jadwal
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Meski begitu, Aan belum mencabut laporan polisinya atas tindakan yang dilakukan oleh Saidun.
Dia mengatakan, pihak sekolah menyerahkan tindak lanjut kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya dari polisi pokoknya ini. Kita lihat saja ya nanti, biar nanti yang proses polisi. Misalnya apakah Lurah nanti dipangil polisi akhirnya atau seperti apa itu kita ikuti,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Marah Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam Dicopot