Sekelompok Bocah Usia Belasan Tahun Perkosa Seorang Anak Lelaki di Australia

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok bocah usia belasan tahun perkosa seorang anak lelaki di Australia, FOTO: Ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perbuatan kekerasan terhadap anak kembali terjadi.

Sekelompok bocah belasan tahun dilaporkan memerkosa seorang anak laki-laki berusia 5 tahun.

Peristiwa ini terjadi di sebuah pantai terpencil di bagian utara wilayah Queensland, Australia.

Akibat perbuatan pelaku, korban dibawa ke rumah sakit di Cairns untuk mendapatkan perawatan darurat.

Juru bicara kepolisian Queensland mengatakan serangan itu terjadi sekitar Napranum, Cape York, Queensland, diwartakan Mirror, Kamis (16/7/2020).

Para pelaku yang berusia antara 10 dan 13 tahun ini sedang ditangani berdasarkan aturan hukum bagi anak, kata polisi.

Baca: Kekerasan dalam Pacaran, Seorang Pria di Afrika Selatan Tega Bakar dan Kunci Kekasihnya

(Gambar Ilustrasi) (Pixabay)

Kepada The Australian, sebuah sumber yang tidak disebutkan namanya menyebut perkosaan terhadap bocah lelaki adalah masalah pelik.

"Ini menciptakan masalah besar di wilayah kami. Ini bukan pertama kalinya terjadi seperti ini," katanya.

"Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua," tambahnya.

Menurut sistem hukum di Australia, kepolisian dapat memutuskan apakah akan melanjutkan penuntutan pengadilan.

Anak-anak tidak dapat dinyatakan bersalah atas kejahatan jika mereka berusia di bawah 10 tahun.

Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A

Ilustrasi (pixabay.com)

Aksi kejahatan seksual ini menurut The Australian, menyebabkan keretakkan kelompok masyarakat lokal di Napranum.

Diketahui sebelumnya pada 2006, di wilayah yang sama, seorang gadis, 10, diperkosa sembilan pria berusia 13-25 di Aurukun, sebuah kota di selatan Napranum.

Sebagai informasi, setelah insiden kejahatan seksual tersebut, para pelaku yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

Namun, hukuman mereka ditunda karena hakim menyebut ada unsur 'kemauan' dari korban.

Pengadilan menyebut bahwa di antara pelaku juga ada yang menjadi korban.

Baca: Penerapan Lockdown di Afrika Selatan: Kasus Penjarahan, Pencurian, dan Kekerasan Menguat

Ilustrasi (pixabay.com)

Satu di antara pelaku juga mempunyai catatan buruk di sekolah.

"Dia (pelaku) saat ini tidak sekolah juga tidak bekerja. Dia mempunyai catatan penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang," kata kepolisian.

Kekerasan terhadap anak adalah perbuatan melanggar hukum. Mohon tidak dijadikan contoh.

Jika Anda memiliki dan/atau mengetahui permasalahan yang sama, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Berikut kontak pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI):

Formulir pengaduan: KLIK LINK INI

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer