Karenanya, tempat wisata di Jogja belum menerima wisatawan yang datang secara rombongan.
Diberitakan TribunTravel.com, hal itu berlaku untuk wisatawan dari luar daerah.
Oleh karena itu, meski objek wisata sudah mulai dibuka, wisatawan dari luar daerah diimbau untuk menunda kunjungan.
"Untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau massal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.
Dengan adanya kebijakan ini, Singgih meminta semua pihak untuk menyesuaikan.
Uji coba operasional terbatas dilakukan untuk memastikan protokol dan prosedur operasional standar (SOP) berjalan dengan baik.
Baca: Bersiap New Normal, Yogyakarta Konfirmasi 6 Positif Covid-19 Baru: Sebagian Perjalanan Luar Daerah
Singgih menegaskan perlunya ketegasan dan komitmen dari semua pihak.
Hal itu penting untuk menghindari penularan Covid-19, sekaligus menjaga citra pariwisata DIY.
"Ketegasan dan komitmen dari semua pihak tetap diharapkan sebagai upaya mencegah hal-hal negatif yang ditimbulkan, baik terhadap penularan Covid-19 ataupun terhadap citra pariwisata DIY," kata Singgih.
Sementara itu, wisatawan yang berkunjung tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Mereka harus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19.
Wisatawan dari luar DIY khususnya zona merah atau hitam harus membawa surat keterangan sehat/rapid test negatif.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Dalam masa tanggap darurat ini, destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata lainnya sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan layanan terbaik kepada wisatawan dengan protokol kesehatan dan SOP Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan," pungkasnya.
Protokol Kesehatan Ketika Berwisata
Sejumlah pariwisata akan segera dibuka di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah akan segera membuka sejumlah kawasan pariwisata di masa New Normal.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menuturkan, pembukaan tempat pariwisata sejalan dengan keinginan masyarakat, diiringi dengan persiapan yang secara terukur oleh pemerintah.
"Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam dirancanakan akan dibuka secara bertahap," kata Doni dilansir dari laman Covid-19.go.id, Senin (22/6/2020).
Di samping itu, pembukaan kawasan pariwisata ini juga akan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola destinasi wisata sebelum membuka kembali tempat wisata tersebut.
Salah satunya yaitu pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Saat ini diketahui terdapat 270 kabupaten/kota yang masuk zona tersebut.
Kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.
Selanjutnya, geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan, sejauh ini ada 29 kawasan pariwisata konservasi yang sudah dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi Covid-19.
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, Acara Pernikahan di Semarang Jadi Sarang Covid-19: Ada yang Meninggal
Baca: Gubernur New York Meradang, Muda-mudi Banyak Tak Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Ia menambahkan, ke-29 lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.
"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua," kata dia.
Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.
"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengesahkan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, hingga fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Keberadaan protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung renacna pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Deputi bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R Kurleni Ukar seperti dilansir dari laman Kemenparekraf.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pariwisata Dibuka Saat Pandemi, Ini Syarat hingga Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi