Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Kekayaan Brigjen Prasetijo: dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 M

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri dan kanan). Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.(DOK TRIBUNNEWS.COM)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Baca: Buatkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Kepala Biro Bareskrim Brigjend Prasetyo Utomo

Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetyo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.

Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Brigjend Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. (Ist via Wartakotalive) (Ist via Wartakotalive)

Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.

Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.

Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.

Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.

Inilah daftar kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:

A. Harta Tidak Bergerak Rp 0

(Tanah & Bangunan)

B. Harta Bergerak

a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000

Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000

b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0

c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0

C. Surat Berharga Rp 0

D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763

1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763

E. Piutang Rp 0

Total Harta Rp 549.738.763

Hutan Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763

Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:

A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000

1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp ----

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 3.130.000.000

Hutang Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000

Ditahan 14 hari

Dilansir oleh Kompas.com, Prasetijo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Menurut Argo, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetyo belum tuntas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Baca: Buronan 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu, motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer