Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana BOS

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri (Riau) mengundurkan diri.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Innu Ibrahim membenarkan hal tersebut.

“Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri,” ujar Ibrahim pada Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan pada Selasa kemarin terdapat 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Baca: Matematika di Sekitar Kita, Kunci Jawaban Lengkap Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3 Hari Ini

Baca: Beda Sikap soal Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi, Donald Trump Sebut Universitas Harvard Konyol

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri.

Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini.

Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS.

Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak.

Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Baca: PPDB Zonasi 2020 Dihujani Kritik, Kini Ribuan Kursi Kosong di Sekolah Jakarta Tak Terisi

Baca: Tak Hanya Zona Hijau, Pemerintah Bakal Pertimbangkan Sekolah di Zona Kuning Boleh Dibuka Kembali

ilustrasi sekolah menengah pertama.(DRI via Kompas.com)

Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum.

Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.

Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.

Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.

Baca: Jalani Tes Swab, 25 Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di UNS Positif Covid-19

Baca: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ratusan Wali Murid Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan Padang

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.

Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.

Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.

Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Ilustrasi dana BOS

Walaupun surat pengunduran diri sudah diterima, Ibrahim meminta agar kepala sekolah tetap bekerja karena proses belajar mengajar di sekolah belum normal akibat pandemi Covid-19.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer