Beberapa lembaga tak efektif disebut akan dibubarkan atau tugas dan wewenangnya dikembalikan ke kemeterian terkait.
Namun, dalam waktu dekat tidak semua lembaga/komisi negara tidak efektif tersebut akan bubar/dilebur dengan mudah.
Selain harus menunggu kajian, menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, jenis lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang dibentuk oleh Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020) lalu, dikutip dari Tribunnews.com.
Eks Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.
Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji
Baca: Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Disetujui Anggota DPR, Ditegur Ketua MPR
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata Moeldoko.
Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan.
Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.
"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi."
"Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.
Moeldoko pun mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan?"
"Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko.
Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.