Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).
"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru
Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.
Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.
Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu;
- - TL Simpang Lima Senen
- - TL Coca Cola Sempaka Putih
- - TL Pintu Besi
- - Jalan Kebon Sirih
- - Jalan Kramat Raya
- - Jalan Kepu Senen
- - Jalan Ali Idrus Gambir
- - Jalan Garuda Kemayoran
- - Jalan Kramat Raya Senen
- - Jalan Gunung Sahari
- - Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- - Jalan Imam Bonjol Menteng
- - Jalan Gunung Sahari
- - Jalan Atrium Senen
- - Blok A Pasar Tanah Abang
- - TL Carolus
- - Jalan Letjen Suprapto
- - Jalan Medan Merdeka Barat
- - Jalan Pejambon
- - Jalan Yos Sudarso
- - Jalan RS Martadinata
- - Jalan Gunung Sahari
- - Jalan Raya Buncit
- - Jalan Gajah Mada
- - Jalan Hayam Wuruk
- - Jalan Daan Mogot
- - Jalan Kamal Raya Cengkareng
- - Jalan Letjen S Parman
- - Jalan Panjang
- - Tol Jakarta-Tangerang
- - TL Tomang
- - Jalan Jembatan Besi
- - Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- - Jalan Raya Fatmawati
- - Jalan TB imatupang depan Antam
- - Jalan Ciputat Raya
- - Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- - Jalan Raya Ragunan
- - Jalan Buncit Raya
- - Jalan Raya Casablanca
- - Jalan Raya Antasari
- - Jalan Raya RA Kartini
- - Jalan Kapten Tendean
- - Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- - Jalan Iskandarsyah
- - Jalan Raya Lenteng Agung
- - Jalan Ciputat Raya
- - Jalan Duren Tiga
- - Jalan Bukit Duri Manggarai
- - Jalan Pasar Kebayoran Lama
- - Jalan DI Panjaitan
- - Jalan Pramuka
- - Jalan Pemuda
- - Jalan Dewi Sartika
- - Jalan Bekasi Timur
- - Jalan Kolonel Sugiono
- - Jalan Basuki Rahmat
- - Jalan Otista
- - Jalan Jatinegara Barat
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi lupa dibawa saat ada razia kendaraan, apakah tetap ditilang?
Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.
Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.
Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda Bakar Motornya Sendiri
Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?
Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!
Pelat nomor kendarakan adalah suatu perlengkapan wajib untuk mobil atau sepeda motor.
Kendaraan tanpa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) pengendara bisa kena ditilang.
Penggunaan TNKB ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Apabila melanggar, maka bisa terkena denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Bukan hanya itu, pelat nomor juga tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, ataupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri baru-baru ini.
Fahri menjelaskan,sekarang ini tak sedikit pelat nomor dimodifikasi macam-macam.
Padahal bisa saja hal tersebut melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan tulisan.
Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Bergulir, Pelanggar Bisa Ditilang"