Polisi Akan Menggelar Razia Pengendara di Jakarta Pekan Depan, Simak Lokasi Penindakannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan di Jakarta pekan depan. Foto: Ilustrasi razia pengendara kendaraan bermotor

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Di Jakarta, polisi akan menggelar razia pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi sempat tidak melakukan penindakan tilang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

"Iya benar, tilang akan dimulai Minggu depan," kata Kombes Pol. Sambodo, Selasa (14/7/2020).

"Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi," ucapnya.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Berlakukan PSBB Lagi dan Buat Protokol Kesehatan Baru

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Ilustrasi razia (Tribun-medan)

Pihak kepolisian pun memberikan beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu;

1. Jakarta Pusat:

  • - TL Simpang Lima Senen
  • - TL Coca Cola Sempaka Putih
  • - TL Pintu Besi
  • - Jalan Kebon Sirih
  • - Jalan Kramat Raya
  • - Jalan Kepu Senen
  • - Jalan Ali Idrus Gambir
  • - Jalan Garuda Kemayoran
  • - Jalan Kramat Raya Senen
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Karet Bivak Tanah Abang
  • - Jalan Imam Bonjol Menteng
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Atrium Senen
  • - Blok A Pasar Tanah Abang
  • - TL Carolus
  • - Jalan Letjen Suprapto
  • - Jalan Medan Merdeka Barat
  • - Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

  • - Jalan Yos Sudarso
  • - Jalan RS Martadinata
  • - Jalan Gunung Sahari
  • - Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

  • - Jalan Gajah Mada
  • - Jalan Hayam Wuruk
  • - Jalan Daan Mogot
  • - Jalan Kamal Raya Cengkareng
  • - Jalan Letjen S Parman
  • - Jalan Panjang
  • - Tol Jakarta-Tangerang
  • - TL Tomang
  • - Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

  • - Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
  • - Jalan Raya Fatmawati
  • - Jalan TB imatupang depan Antam
  • - Jalan Ciputat Raya
  • - Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
  • - Jalan Raya Ragunan
  • - Jalan Buncit Raya
  • - Jalan Raya Casablanca
  • - Jalan Raya Antasari
  • - Jalan Raya RA Kartini
  • - Jalan Kapten Tendean
  • - Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
  • - Jalan Iskandarsyah
  • - Jalan Raya Lenteng Agung
  • - Jalan Ciputat Raya
  • - Jalan Duren Tiga
  • - Jalan Bukit Duri Manggarai
  • - Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

  • - Jalan DI Panjaitan
  • - Jalan Pramuka
  • - Jalan Pemuda
  • - Jalan Dewi Sartika
  • - Jalan Bekasi Timur
  • - Jalan Kolonel Sugiono
  • - Jalan Basuki Rahmat
  • - Jalan Otista
  • - Jalan Jatinegara Barat

Punya SIM Tapi Tidak Dibawa saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang?

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi lupa dibawa saat ada razia kendaraan, apakah tetap ditilang?

Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.

Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda Bakar Motornya Sendiri

Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer