Para pengendara sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas bisa dikenai tilang.
Meski demikian, tindakan hukum yang dikedepankan adalah tindakan humanis yang persuasif.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
Hal senada diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Kushariyanto.
Dia mengatakan tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu.
“Silahkan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan kita mencari-cari alasan," kata dia.
Baca: Viral Polisi Tak Jadi Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Alasannya karena Mengetahui Isi di Dalam Mobil
Baca: Berikut 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan, Bisa Kena Tilang Polisi
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” kata Kushariyanto.
Ia mengimbau agar jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan. Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi lupa dibawa saat ada razia kendaraan, apakah tetap ditilang?
Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.
Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.
Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda Bakar Motornya Sendiri
Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?
Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!
Pelat nomor kendarakan adalah suatu perlengkapan wajib untuk mobil atau sepeda motor.
Kendaraan tanpa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) pengendara bisa kena ditilang.
Penggunaan TNKB ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Apabila melanggar, maka bisa terkena denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Bukan hanya itu, pelat nomor juga tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, ataupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri baru-baru ini.
Fahri menjelaskan,sekarang ini tak sedikit pelat nomor dimodifikasi macam-macam.
Padahal bisa saja hal tersebut melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan tulisan.
Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Bergulir, Pelanggar Bisa Ditilang"