Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan ASN untuk selalu patuh pada protokol kesehatan saat bekerja di kantor maupun bersosialisasi.
Hal ini lantaran bertambahnya ASN yang terpapar Covid-19.
Ia mengingatkan kepada ASN yang melakukan perjalanan dinas harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Yang penting ASN jaga disiplin protokol kesehatan. ASN juga perlu turun di lingkungan masyarakat memberi penyuluhan mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Diketahui, hingga saat ini sistem kerja shift masih berlaku untuk ASN.
Selain itu, ASN yang dirasa sedang tidak enak badan atau sakit diizinkan untuk bekerja dari rumah (WFH).
Namun, menurut Tjahjo pelaksanaan kerja shift tersebut dikembalikan kepada setiap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah masing-masing.
"Kita serahkan kepada kementerian, lembaga dan pemda masing-masing," kata dia.
Baca: Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Bakal Berhentikan 1,6 Juta PNS yang Dinilai Tidak Produktif, Ini Aturannya
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat lima pegawai negeri sipil (PNS) yang terpapar Covid-19 di Bekasi.
Kelima pejabat yakni Kepala Inspektorat Kota Bekasi, dua orang Inspektur pembantu, satu orang staf ahli bidang pemerintahan, dan dua orang dari UPTD Mustikajaya.
"Ada lima orang (terpapar Covid-19) sedang dirawat," ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (14/7/2020). Menurut Rahmat rata-rata ASN yang terpapar Covid-19 berstatus orang tanpa gejala.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo telah mencabut surat edaran terkait larangan perjalanan dinas bagi ASN.
Tjahjo Kumolo kini telah memperbolehkan SN untuk melakukan perjalanan dinas.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru.
"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas," kata Tjahjo, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ada Perubahan SKB CPNS 2019, Tes Kesamaptaan Satpol PP Pemula di Anambas Dibatalkan
Baca: Pemerintah Ancam akan Pecat 1,6 Juta PNS Tak Produktif, Tidak Penuhi Target Kerja? Siap-siap!
Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan ASN sebelum melakukan perjalanan dinas.
Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan berdasarkan pada peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.
"Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut," ujarnya.
Baca: Di Tengah Kabar Pengurangan PNS Akhir Tahun 2020, Pemerintah Rancang Uang Pensiun PNS Akan Naik
Baca: Kabar Gembira, Uang Pensiunan PNS Bakal Naik, Bisa Cair dengan Syarat Ini
Adapun dalam pelaksanaannya, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Meski telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas, Tjahjo mengimbau agar ASN tetap memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan Gugus Tugas Penanangan Covid-19.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak ASN Terpapar Covid-19, Menpan RB Tegaskan Patuhi Protokol Kesehatan