Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut.
Namun, tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo terancam dicopot dari jabatannya apabila terbukti bersalah dalam penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Prasetijo saat ini masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Hari ini sedang diperiksa. Sore ini selesai pemeriksaan. (Kalau) terbukti, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan keterangan sementara, Prasetijo mengaku membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.
Bahkan, pembuatan surat jalan itu dilakukan tanpa seizin pimpinan.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ucap dia.
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu. Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.
Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.
Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.
Diketahui Djoko Tjandra bisa mendapatkan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan.
Djoko Tjandra pun disebut mendapat perlakuan istimewa dari Lurah Grogol Selatan,
Padahal, Djoko Tjandra sendiri berstatus buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan e-KTP.
Anies mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi."
"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.
Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Anies mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.
Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.
"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan, kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.
Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.
Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.
Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Akan tetapi Asep segera membantah dugaan tersebut.
Dirinya mengaku tidak memberikan perlakuan khusus kepada buron Kejaksaan Agung tersebut.
Asep menjelaskan bahwa pengurusan E-KTP sudah sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut.
Tiga unsur itu yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.
Selama pandemi Covid-19, menurut Asep, blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil Kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga pencetakan E-KTP tidak menjadi kendala, dan dapat dilakukan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.
Posisi Asep kini pun sudah dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan akibat tindakannya tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Resmi Copot Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo dan di Kompas.com dengan judul "Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Terancam Dicopot".