Bongkar Rincian Lengkap Gaji Para Anggota BSANK yang Rencananya Akan Dibubarkan Jokowi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi berencana akan menghapuskan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Foto: Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah merencanakan akan membubarkan 18 lembaga non-strutural.

Berita ini langsung menyebar dan ramai diperbincangkan oleh khalayak ramai.

Tak sedikit masyarakat yang penasaran mengenai lembaga mana saja yang akan berakhir dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Sebagai informasi tambahan, di antara alasan pembubaran lembaga-lembaga itu adalah terkait efisiensi anggaran.

Bahkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan lembaga mana yang akan berujung pada pembubaran.

Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya

Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019)(KOMPAS.com/Haryantipuspasari) (Kompas.com)

Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden merupakan lembaga yang pembentukannya lewat peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7)

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, satu lembaga yang akan dibubarkan adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Lembaga BSANK dibentuk menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang.

Baca: Beda dari Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Prabowo Pilih Hibahkan Kapal Asing ke Lembaga Pendidikan

Mereka berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

BSANK, dalam keanggotaan lembaganya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.

Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK pada 16 Agustus 2018 silam.

Dalam salinan perpres tersebut terdapat narasi:

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," 

Baca: Semakin Jelas, Berikut Ini Bocoran Jenis Lembaga yang Siap Dibubarkan oleh Presiden Jokowi

Ilustrasi Olahraga ((Pixabay.com))

Perpres tersebut juga menyebutkan jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.

Mengutip Setkab.go.id, para anggota BSANK ini memdapat hak keuangan per bulannya.

Berikut adalah besaran hak yang diterima mereka:

  • Ketua sebesar Rp 19.250.000
  • Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
  • Anggota sebesar Rp 16.041.000

Baca: Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Disetujui Anggota DPR, Ditegur Ketua MPR

Wacana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara 

Disebutkan sudah ada 18 lembaga negara yang terancam dirampingkan atau dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi.

Lebih jauh, Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.

Menurut Jokowi, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya."

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

"Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sejumlah lembaga/ komisi yang sedang dikaji pemerintah untuk dibubarkan berasal dari berbagai bidang.

Menurut Tjahjo, lembaga/komisi yang kini dikaji itu tidak bisa seluruhnya dibubarkan.

"Dari 96 lembaga yang ada, tidak mungkin dihapus semua. Sebab banyak juga yang bermanfaat," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

"Jadi lembaga-lembaga yang sedang dikaji ini meliputi semua bidang."

Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya

"Sebelumnya, di kabinet pertama Pak Jokowi juga pernah memangkas lembaga/komisi," lanjut dia.

Tjahjo mengungkapkan, daftar lembaga/komisi yang sedang dikaji ini sedang proses untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo.

Nantinya, akan ada sejumlah tahapan sebelum pemerintah benar-benar menghapus lembaga/komisi yang dinilai tidak optimal.

Tjahjo mengungkapkan, saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden.

"Yang dinilai tidak optimal dan terjadi tumpang tindih kita coba kurangi."

"Kalau lembaga/komisi dibentuk berdsr UU kan harus revisi UU," tutur Tjahjo.

Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Kompas.com)

"KemenpanRB mencoba menginventarisasi mana yang memungkinkan dihapus. Ini kan bagian dari penyederhanaan birokrasi," tambah dia.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga/ komisi yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

"Kemenpan-RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (7/7/2020).

Tjahjo menyebut, selama era Presiden Joko Widodo sejak 2014 lalu sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.

Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.

Tjahjo pun menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.

"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan Kementerian/ Lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yg dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada," kata Tjahjo.

Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka/Ris, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Efisiensi, Berapa Gaji Anggota BSANK yang Akan Dibubarkan Jokowi?"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer