Ridwan Kamil Bakal Denda Rp 150 Ribu bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Berlaku Mulai 27 Juli 2020

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyebaran kasus Covid-19 semakin bertambah setiap harinya.

Pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Warga yang tidak mengunakan masker saat berada di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

Hal ini dilakukan sebagai proses edukasi dan proses teguran untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Selain itu, pemberlakuan denda ini juga dilakukan agar masyarakat sadar mengenai bahaya Covid-19.

Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/7/2020), seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Baca: Masyarakat Tak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Pemerintah Susun Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Baca: 5 Jurus Ridwan Kamil Kendalikan Covid-19 di Jawa Barat, Transparan hingga Bantuan 300 Institusi

Namun terdapat denda tersebut terdapat pengecualian kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi dan bersepeda.

Pendisiplinan tersebut akan dimulai pada 27 Juli 2020 mendatang.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 Hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.

Ridwan Kamil berharap masyarakat tidak banyak yang harus membayar denda.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Tangkap Layar YouTube Channel Kompas TV)

"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.

Ia menjelaskan, peraturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar.

Nantinya, denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara.

Baca: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Gratiskan Iuran Bulanan Sekolah SMA/SMK di Jawa Barat

Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020

Terdapat tiga institusi yang akan melaksanakan pendendaan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI, serta atas nama Gugus Tugas.

"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya.

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku pemerintaha tengah menyusun sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pasalnya, penerapan protokol kesehatan ini masih banyak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.

"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkian akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian dan lembaga terkait," kata Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Muhadjir mengatakan, menurut Presiden Jokowi sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat saja tidak cukup.

Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Intinya Presiden melihat imbauan, sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan," ucap Muhadjir.

"Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi Indonesia tehadap Covid-19," lanjut dia.

Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, Upacara Kemerdekaan RI Hanya Diikuti 20 Peserta: Tak Ada Paskibraka

Baca: Mendikbud Nadiem: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Alat Protokol Kesehatan hingga Kuota Internet

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran untuk kembali mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

"Masifkan kembali gerakan nasional disiplin protokol kesehatan mengenai jaga jarak penggunaan masker, cuci tangan," ujar Jokowi.

Jokowi menilai masih banyak masyarakat yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunJabar.id/Muhammad Syarif Abdussalam)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulai 27 Juli, Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Kurungan Penjara, atau Kerja Sosial



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer