Nasib Siswa SD dan SMP Miskin yang Terkendala Fasilitas: Harus Belajar Tatap Muka Meski Zona Kuning

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi new normal di sekolah. Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 membuat kelangsungan aktivitas pendidikan di Indonesia mengalami gangguan.

Kini, pembelajaran siswa-siswi sekolah disarankan untuk dilakukan secara online, terlebih jika di daerah/kota tersebut tidak berstatus zona hijau.

Namun, kendala kesenjangan akses internet dan fasilitas untuk pembelajaran dirumah tidak dirasakan semua siswa-siswi Indonesia.

Bagi siswa-siswi pelajar yang hidup dalam situasi pra-sejahtera atau miskin, mereka kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh karena tidak memiliki fasilitas mumpuni.

Seperti situasi di Kota Jambi, pemerintah setempat tetap membuka sekolah tatap muka untuk SD dan SMP.

Padahal Kota Jambi masih berada di zona kuning.

Pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhadap panduan Kemendikbud ini bertujuan agar anak-anak miskin tidak tertinggal pelajaran.

Baca: SD SMP SMA di 104 Kabupaten Ini Boleh Masuk Sekolah Lagi dan Belajar Tatap Muka Mulai Senin 13 Juli

Baca: Terganjal Sistem PPDB, Seorang Siswa Berprestasi dengan Ratusan Penghargaan Terpaksa Putus Sekolah

"Kita buka sekolah dengan dua metode, yakni tatap muka dan online."

"Yang mampu online dan tidak muka."

"Tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Abu Bakar, juru bicara Gugus Tugas Kota Jambi, Senin (13/7/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Tak Punya Ponsel, Siswa Miskin Tetap Belajar Tatap Muka di Zona Kuning.

Dia mengatakan Pemkot Jambi sedang melakukan relaksasi pada sektor pendidikan.

Ada dua metode pembelajaran yaitu online (daring) dan offline (tatap muka).

Ilustrasi siswa-siswa belajar di kelas. (Grid.id)

Pembelajaran secara tatap muka, kata Abu Bakar untuk mengakomodasi sekitar 500 siswa kurang mampu.

Mereka selama ini tidak bisa sekolah secara online.

Sebabnya, kata Abu Bakar mereka tidak memiliki fasilitas internet dan ponsel pintar.

Dengan demikian, sekolah wajib memfasilitasi dua model pembelajaran baik online maupun tatap muka.

Tidak hanya sekolah, orangtua juga diberikan pilihan, apakah anaknya akan masuk sekolah atau tetap membiarkan anaknya belajar di rumah dahulu.

Relaksasi pendidikan ini agar anak-anak tidak mampu tetap bisa mengikuti pembelajaran.

Ada pun ketentuannya, pertama dilakukan siswa SD kelas 4,5 dan 6. Kedua, untuk siswa SMP itu kelas 1,2 dan 3 dibagi menjadi tiga shif kegiatan belajar mengajar (KBM).

Ketiga, jam pembelajaran sangat efektif yakni 3 jam tanpa istirahat. Keempat, siswa dan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan.

Lalu kelima, siswa wajib membawa masker sendiri, menggunakan sarung tangan dan membawa handsanitizer serta disarankan orangtua siswa antar jemput.

Sebaliknya, juru bicara Gugus Tugas Provinsi Jambi, Johansyah menyayangkan ada sekolah yang dibuka pada zona kuning.

Pembukaan sekolah hanya boleh dilakukan untuk kabupaten/kota dengan zona hijau, kecuali Kabupaten Kerinci karena ada penambahan kasus dan kematian akibat corona.

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Daerah dengan status zona hijau di Jambi, antara lain Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Tanjung Jabung (Tanjab) Timur.

Keempat kabupaten tersebut diperbolehkan membuka sektor pendidikan atau kegiatan lainnya dengan dampak ekonomi rendah.

Menurutnya, kegiatan terdampak ekonomi sedang dan tinggi sebagaimana tertera pada matriks rekomendasi di atas, disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah masing-masing kabupaten/kota di Jambi.

Jika Kota Jambi sebagai daerah yang dinilai cukup siap dalam penerapan new normal, namun masih dengan status zona kuning, dapat melakukan uji coba penerapan adaptasi kebiasaan baru ini dengan pemetaan risiko tingkat kecamatan.

Baca: Zona Kuning, Peserta Didik Baru di Kabupaten Sragen Akan Mulai Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Baca: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Terapkan New Normal, Terutama soal Pembukaan Sekolah

Daerah tersebut dapat melaksanakan pembukaan sektor pendidikan pada kecamatan dengan zona hijau, menggunakan pemetaan risiko menggunakan 15 indikator Gugus Tugas Nasional oleh Tim Pakar dan Analisis Gugus Tugas Provinsi Jambi dan Gugus Tugas Kota Jambi.

Evaluasi mingguan zonasi dilakukan dengan penyediaan data update dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19, setiap 7 hari dengan data kondisi harian.

Mekanisme Belajar Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.

Nadiem Makarim yang akrab disapa sebutan Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman informasi kemdikbud.go.id.

Baca: Mendikbud Akan Permanenkan Pelaksanaan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Berencana Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh setelah Covid-19

Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Tribun Images)

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

  1. Kabupaten/kota harus zona hijau
  2. Pemerintah daerah harus setuju
  3. Dekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
  4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.

Calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB di SD Negeri 1 Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2020). Pemerintah telah menyiapkan tatacara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA baik secara online maupun langsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (Antara via TribunJogja)

Jenjang yang paling akhir untuk diperbolehkan sekolah tatap muka adalah Paud.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang."

"Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya. 

Berkaitan dengan pembukaan sekolah, menurut Nadiem Makarim, ada 3 tahap sekolah dibuka.

Lalu, jenjang mana yang diperbolehkan untuk segera dibuka? Berikut tahapan dalam pembukaan KBM di sekolah :

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

(Tribunnewswiki.com/Ris)


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer