Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah merilis jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada Senin (13/7/2020) mendatang.
Namun demikian, sejumlah sekolah masih belum membuka kembali sekolah.
Peserta didik masih harus belajar dari rumah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga telah mengimbau beberapa sekolah yang diperbolehkan mengadakan belajar mengajar tatap muka.
Siswa yang berada di wilayah zona merah, oranye dan kuning diimbau untuk tetap belajar dari rumah.
Untuk itu, Kemendikbud telah memberikan rekomendasi sejumlah sumber belajar dari rumah yang dapat diakses pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Berikut platform sumber belajar dari rumah dari Kemendikbud :
1. Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud
3. Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC Kemendikbud
4. Tatap muka daring program Sapa Duta Rumah Belajar Pusdatin Kemendikbud
5. LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC-Kemendikbud
6. Aplikasi daring untuk paket A,B,C
7. Guru Berbagi
Baca: Zona Kuning, Peserta Didik Baru di Kabupaten Sragen Akan Mulai Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Baca: Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester
12. Sahabat keluarga sebagai sumber informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga
13. Ruang Guru PAUD Kemendikbud
15. Mobile Edukasi Bahan Ajar Multimedia
16. Modul Pendidikan Kesetaraan
17. Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
18. Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC
19. Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa
20. Repositori Institusi Kemendikbud
22. Buku digital "open-access"
23. EPERPUSDIKBUD (Google Play)
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut akan terus menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh.
Pembelajaran Jarak Jauh akan dilakukan pada satuan pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah dan tidak akan dilakukan secara permanen.
"Yang akan permanen adalah tersedianya berbagai platform PJJ, termasuk yang bersifat daring dan luring seperti Rumah Belajar, yang akan terus dilangsungkan guna mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril di Jakarta, pada Senin (6/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Mendikbud Nadiem: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Alat Protokol Kesehatan hingga Kuota Internet
Baca: Sekolah Kembali Dibuka Mulai 13 Juli saat Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Daftar Wilayahnya
Selain itu, untuk proses belajar siswa akan tetap bertatap muka jika daerahnya berada dalam zona hijau.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.