Lebih dari 200 ilmuwan menuliskan surat terbuka yang menuding Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengabaikan kemungkinan adanya penularan virus corona melalui udara.
Selama ini, WHO hanya menyebut virus corona ditularkan melalui tetesan (droplet) yang keluar saat seorang penderita batuk atau bersin.
Menanggapi hal tersebut, WHO mengakui bahwa bukti baru menunjukkan virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dapat menyebar melalui udara.
Apabila telah dikonfirmasi, maka fakta tersebut bakal memengaruhi pedoman WHO dalam upaya pencegahan virus corona.
Lantas, dengan perkembangan terbaru ini, apa yang patut diwaspadai?
Selama ini, penularan melalui udara menjadi salah satu hal yang paling dikhawatirkan.
Apabila hal ini terjadi, maka penularan akan lebih mudah terjadi.
Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menjelaskan, penularan virus corona melalui udara akan meningkatkan risiko penularan di tempat-tempat tertutup.
Misalnya di bioskop, ruang karaoke, dan bar.
Baca: Kasus Corona di Indonesia Terus Bertambah, Epidemiolog: Jangan Mimpi Pandemi Selesai Tahun Ini
Baca: Setelah Mengakui Virus Corona Bisa Menular lewat Udara, WHO Kini Merilis Pedoman Baru
Pengelola tempat dengan minim ventilasi harus membuka semua pintu dan jendela selama ada kegiatan di dalam ruangan itu.
"Pemilik lokasi atau ruang tertutup harus membuka semua pintu dan jendela selama ada aktivitas di dalam ruang-ruang itu dan penggunaan AC di ruang tertutup dikurangi," kata Windhu, Kamis (9/7/2020).
"Ruang-ruang tadi hanya boleh diisi dengan seperempat atau sepertiga dari kapasitasnya," lanjut dia.
Lebih lanjut, Windhu juga menyoroti rencana pembukaan bioskop pada akhir Juli 2020.
Seperti diketahui, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili semua pengusaha bioskop di Indonesia sepakat untuk membuka kembali operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.
Windhu mengatakan, pemerintah seharusnya mengkaji ulang keputusan itu dan menunda operasional bioskop.
Sebab, minimnya ventilator di ruang bioskop dapat memperbesar potensi penularan dan munculnya klaster baru.
"Itu sangat berisiko tinggi untuk terjadinya klaster-klaster penularan penonton bioskop," jelas dia.
Sebagai antisipasi, Windhu menyarankan agar masyarakat untuk tetap memakai alat pelindung diri, seperti masker ketika di area publik.
Kalau perlu, tambah dia, masyarakat juga harus menggunakan face shield.
Di tempat-tempat tertutup, masyarakat juga harus menjaga jarak lebih jauh, yaitu lebih dari dua meter.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakui bukti-bukti penyebaran virus corona di udara atau airborne, Kamis (9/7/2020).
WHO mengeluarkan pernyataan virus corona dapat bertahan lama di udara dalam ruang tertutup, dan dapat menyebar dari satu orang ke orang lain.
WHO awalnya meragukan bentuk penularan ini, namun mendapati semakin banyak bukti ilmiah dan anekdotal yang menunjukkan penularan Covid-19 melalui udara.
Di sisi lain, minggu ini 239 ilmuwan membuat surat terbuka yang isinya mendesak WHO meninjau kembali penelitian dan merevisi rekomendasinya.
Diketahui sebelumnya, penularan virus corona terjadi melalui kontak langung seperti sekresi dari orang yang terinfeksi, misalnya air liur, melalui droplet atau percikan pernapasan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, berbicara, atau bernyanyi.
Kontak langsung adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada di 1 ruangan dalam jarak 1 meter dengan kasus PDP atau Positif Covid-19.
Selain itu, kontak tidak langsung yang melibatkan benda atau permukaan yang terkontaminasi juga kemungkinan dapat menularkan virus.
Terbaru, WHO menyatakan virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bisa menular lewat udara atau airborne.
Baca: Ahli Epidemiologi Tegaskan Zona Hijau Belum Tentu Aman dari Penyebaran Virus Corona
Baca: Waspada, Penyebaran Partikel Aerosol Virus Corona Mirip Asap Rokok: Makin Dekat Sumber, Makin Bahaya
Dalam pernyataan resminya, WHO mendefinisikan penularan melalui udara sebagai penyebaran agen penular yang disebabkan oleh penyebaran aerosol yang melayang di udara dalam jarak dan waktu yang lama.
Untuk diketahui, droplet atau tetesan pernapasan berdiameter lebih dari 5-10 μm.
Sedangkan inti tetesan atau aerosol berdiameter kurang dari 5μm.
Aerosol adalah tetesan pernapasan yang sangat kecil sehingga dapat menempel di udara.
"Penyebaran melalui udara dapat terjadi saat petugas medis terlibat dalam prosedur tertentu yang menghasilkan aerosol," tulis WHO dalam pernyataan terbarunya yang rilis Kamis (9/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Bukti Virus Corona Menyebar di Udara, Ini yang Harus Kita Waspadai" dan "Pernyataan Resmi WHO, Virus Corona Menyebar di Udara dan Menular"