Hal ini dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan ada sebuah negara Eropa yang berusaha mencegah proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Selain ini, Yasonna juga menyampaikan ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa agar bisa melepaskan diri.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Meski demikian, Yasonna mengatakan Pemerintah Serbia tetap tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi tersangka kasus pembobolan BNI tersebut.
Yasonna menuturkan ekstradisi Maria tersebut merupakan tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta buah komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum.
Baca: Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly sebagai Menkumham, ICW: Yasonna Terlalu Sering Buat Kontroversi
Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan ekstradisi Maria ini tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Baca: Bawa Lari Uang Nasabah hingga Rp 6 Miliar, Karyawan Bank Ini Akhirnya Ditangkap Gara-gara Sinyal HP
Baca: Dituding Bawa Lari Duit Nasabah Rp 6 M, Oknum Karyawati Bank Pelat Merah Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.
Delegasi Yasonna dan Maria dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna: Sempat Ada Gangguan untuk Cegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa"