Membludaknya pasien positif Covid-19 di Jawa Timur pun membuat perhatian pemerintah pusat tertuju ke provinsi tersebut dengan adanya kunjungan serta arahan langsung dari Presiden Jokowi.
Ditengah pandemi saat ini, Jawa Timur tetap bergegas untuk menyiapkan skema tahun pendidikan 2020/2021 di wilayahnya.
Berkaitan dengan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Terlebih untuk pendaftar siswa baru, tidak akan dipungut biaya.
Khofifah pun meminta kepada SMA/SMK negeri di Jawa Timur untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa.
Sehingga, selama pandemi Covid-19 ini biaya sekolah di SMA/SMk negeri di Jawa Timur di gratiskan.
Progam gratis biaya ini telah berjalan semenjakn 2019 lalu.
"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu."
"Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa."
"Semua gratis, seluruh Jatim," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (7/7/2020).
Baca: Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?
Baca: Isu Reshuffle Kabinet, Tiga Menteri Dikabarkan Akan Diganti: Menkes, Menparekraf dan Mendikbud
Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim."
"InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," tuturnya.
Khofifah menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.
Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang.
Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).
Baca: Tak Hanya Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Juga Berlakukan Pajak Game dan Belanja Online Mulai 1 Juli
Baca: Besok Terakhir Pendaftaran PPDB Online SMA DIY Jalur Afirmasi, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online.
"Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menambahkan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016."
"Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," paparnya.
Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya diluar dan tidak harus di koperasi sekolah.
Ia juga mengharapkan agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada 13 Juli 2020.
Namun, apakah sudah ditentukan, sekolah dilakukan dengan sistem tatap muka atau dengan cara daring?
Menjawab ketidakpastian tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa sebutan Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman informasi kemdikbud.go.id.
Baca: Mendikbud Akan Permanenkan Pelaksanaan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid-19 Telah Berakhir
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Berencana Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh setelah Covid-19
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.
Namun, Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Adapun syarat tersebut, yakni:
- Kabupaten/kota harus zona hijau
- Pemerintah daerah harus setuju
- Dekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
- Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Jenjang yang paling akhir untuk diperbolehkan sekolah tatap muka adalah Paud.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang."
"Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Berkaitan dengan pembukaan sekolah, menurut Nadiem Makarim, ada 3 tahap sekolah dibuka.
Lalu, jenjang mana yang diperbolehkan untuk segera dibuka? Berikut tahapan dalam pembukaan KBM di sekolah :
1. Tahap I
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
2. Tahap II
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III
Sebagian artikel ini tayang di Kontan.co.id berjudul Gubernur Khofifah tegaskan SPP SMA dan SMK negeri di Jatim gratis