Penjelasan Kemenkeu soal Ratusan Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumah

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak ratusan ribu pensiunan PNS tidak bisa mencairkan tabungan rumahnya, ini kata Kemenkeu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Uang tabungan pensiunan PNS diketahui tidak bisa cair.

Sebelumnya terdapat perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menjadi BP Tapera.

Sebanyak 200.000 pensiunan PNS tidak bisa mencairkan uang tabungannya.

Padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengaku banyak pensiunan PNS yang telah menanyakan dana milik mereka.

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke Kontan.co.id, Senin (29/6/2020) lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan saat ini para pensiunan belum bisa menarik tabungannya lantaran masih ada peralihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera.

Baca: Kemenkeu Tak Buka Lowongan PNS hingga 2024, Penerimaan PKN STAN Dihentikan dari 2020 hingga 2024

Baca: Selain Pendaftaran PKN STAN, Lowongan PNS Kementerian Keuangan Juga Dimoratorium 2020-2024

"Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Andin menjelaskan nantinya dana tersebut sesuai dengan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Tapera akan dialihkan ke BP Tapera.

Dana tersebut juga akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro telah mendata terdapat 317 ribu PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tidak mengambil.

Baca: Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Berikut Ini Penjelasannya

Baca: Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

"Ini kami data ada sekitar 317 ribu PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.

Eko juga mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020.

"BP Tapera sekali tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN. Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 200.000 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ini Kata Kemenkeu



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer