Kronologi Pembuangan Bayi oleh Sepasang Mahasiswa di Jalan Prambanan Yogyakarta

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AA memerankan adegan saat membuang anak kandungnya di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan.

Selai itu, kedua keluarga juga setuju untuk menikahkan kedua tersangka.

Mustaqim dalam kesempatan itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menempuh jalur penangguhan tahanan.

Baca: Kawannya Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Rayu Rp 1 M untuk Cabut Laporan

Baca: Mengakui Kecolongan di Kasus P2TP2A Lampung, KPAI Minta Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Diperketat

Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A

Saat ini bayi tersebut diasuh oleh orang tua AA dan memerlukan ASI dari ibunya.

"Kondisi bayi sehat, lucu. Makanya kami juga mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka," katanya.

Penangguhan tersebut dilakukan karena sang bayi sangat membutuhkan ASI sang ibu.

Namun, selama MS menjalani penahanan, ia tidak bisa menyusui bayinya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi.

"ASI adalah hak bayi. Pasal 128 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis," ujarnya.

Penasihat hukum berharap permohonan penangguhan penahanan bagi kedua tersangka bisa dikabulkan.

Ia dan kedua orangtua masing-masing tersangka siap menjadi penjamin, tak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam proses hukumnya.

Adapun kasus pembuangan bayi ini terungkap pada 14 Juni 2020 yang lalu.

Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang remaja yang sedang berolahraga di sekitar lokasi kejadian pada sekitar pukul 06.15 WIB.

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada 24 Juni 2020.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76b jo 77b, UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJogja.com/Santo Ari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Pasangan Mahasiswa Letakkan Bayi di Jalan Prambanan, Sempat Putar-putar Yogyakarta



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer