Kemendikbud telah merilis jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai 13 Juli 2020 mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga telah menyinggung terkait pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan akan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara permanen.
Akan tetapi, hal ini rupanya membuat sejumlah pihak menjadi salah paham.
Kemendikbud kembali menjelaskan bahwa yang dipermanenkan adalah platform Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bukan metode Pembelajaran Jarak Jauh.
Artinya dalam hal ini, pemberlakuan belajar dari rumah tidak akan dilakukan secara permanen.
Namun, hanya metode Pembelajaran Jarak Jauh menggunakan daring yang dapat dilakukan secara permanen.
Baca: Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Pembelajaran Jarak Jauh akan dilakukan pada satuan pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah dan tidak akan dilakukan secara permanen.
"Yang akan permanen adalah tersedianya berbagai platform PJJ, termasuk yang bersifat daring dan luring seperti Rumah Belajar, yang akan terus dilangsungkan guna mendukung siswa dan guru dalam proses belajar mengajar,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril di Jakarta, pada Senin (6/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, untuk proses belajar siswa akan tetap bertatap muka jika daerahnya berada dalam zona hijau.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca: Meski Kategori Zona Kuning, Wali Kota Bekasi Akan Tetap Buka Sekolah di Tahun Ajaran 2020/2021
Baca: Tina Toon Soroti soal Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh Diterapkan Permanen: Nggak Semua Orang Kaya
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.