Kemudian tahap kedua akan berlangsung pada 20-29 Juli.
Sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta, yaitu suhu badan tidak boleh melebih 37,5 derajat dan ada daerah yang mensyaratkan membawa hasil pemeriksaan rapid test.
Dilansir oleh Kompas.com, di beberapa daerah ada yang mensyaratkan peserta UTBK-SBMPTN 2020 untuk menunjukkan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Rapid test bisa dilakukan secara mandiri atau di beberapa kampus yang menyediakan fasilitas itu sebelum memulai ujian.
Lantas, bagaimana jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif?
Ketua Tim Pelaksana LTMPT Muhammad Nasih mengatakan, peserta yang memiliki hasil rapid test reaktif harus melakukan tes swab atau PCR secara mandiri.
Baca: Ratusan Guru Jalani Rapid Test, Satu Daerah di Jawa Barat Diklaim Siap Jalankan Sekolah Tatap Muka
Baca: Rapid Test Gratis Bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020 di Surabaya, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kemudian apabila hasi tes swab menunjukkan hasil negatif, maka peserta diperkenankan untuk mengikuti UTBK pada tahap kedua.
"Ya kalau reaktif harus segera swab test/PCR secara mandiri. Kalau negatif kita beri kesempatan ikut di tahap kedua," kata Nasih kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Untuk pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahap kedua, dijadwalkan akan berlangsung pada 20-29 Juli 2020 mendatang.
Namun, apabila hasil tes swab menunjukkan positif Covid-19, peserta tidak diperkenankan mengikuti tes UTBK, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Artinya, peserta bisa mengikuti tes UTBK tahun depan.
Menurut Nasih, kebijakan tersebut dikeluarkan agar peserta yang hasil tes swabnya positif bisa fokus menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
"Ya positif kan harus dirawat dan isolasi diri. Jadi biar fokus untuk masalah kesehatan. Itu yang paling penting," tutur dia.
Sementara itu, Humas LTMPT Anwar Effendi menjelaskan kebijakan menggunakan rapid test sebagai syarat peserta mengikuti ujian tidak berlangsung di semua daerah.
"Masing-masing daerah beda kebijakan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca: LTMPT Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Peserta UTBK 2020
Baca: Besok Pelaksanaan UTBK 2020, Peserta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Sebelum hingga Sesudah Ujian
Ia melanjutkan, prinsipnya peserta mengikuti UTBK di daerahnya atau domisilinya masing-masing.
Akan tetapi, jika tidak dapat melakukan ujian di domisilinya, peserta wajib menghubungi Pusat UTBK tempat tes.