China Terbitkan UU Keamanan Nasional Baru, TikTok Memilih Hengkang dari Hong Kong: Hanya Pasar Kecil

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Hong Kong di malam hari. Pasca-China terbitkan UU Keamanan Nasional baru, TikTok angkat kaki dari Hong Kong. Namun aplikasi serupa bernama Douyin tetap bertahan di Hong Kong.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aplikasi video pendek milik perusahaan ByteDance, TikTok memilih hengkang dari Hong Kong.

Hal tersebut lantaran pemerintah China mengeluarkan kebijakan atau Undang-undang (UU) keamanan nasional baru untuk Hong Kong.

Informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara TikTok pada Reuters, Senin (6/7/2020) lalu.

Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana UU tersebut akan mempengaruhi TikTok.

Meski demikian, disebut akan adanya pengaksesan data oleh pemerintah kepada para pengguna TikTok.

Terlebih ketika TikTok memutuskan untuk tidak melakukan pemblokiran atau penyensoran pada beberapa konten mereka di aplikasi tersebut.

"Sehubungan dengan peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata juru bicara TikTok.

Baca: TikTok Beri Jaminan Setelah Aplikasinya Dilarang India: Kami Tak Bagikan Informasi Ke China

Baca: Buntut Panjang Konflik di Himalaya, India Larang TikTok dan 58 Aplikasi China Lain Masuk Negaranya

asca-China terbitkan UU Keamanan Nasional baru, TikTok angkat kaki dari Hong Kong. Namun aplikasi serupa bernama Douyin tetap bertahan di Hong Kong. (pixabay.com)

Hong Kong hanya pasar kecil bagi TikTok

Sebelumnya, perusahaan yang kini dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney Co, Kevin Mayer tersebut mengaku tidak menyimpan basis data para penggunanya di China.

Bagi TikTok, Hong Kong hanyalah pasar kecil bagi aplikasi video pendek yang saat ini terus bertambah jumlah penggunanya tersebut.

Berdasarkan data Agustus lalu, TikTok diketahui telah memiliki 150.000 pengguna di Hong Kong.

Secara global, TikTok telah diunduh lebih dari 2 miliar kali AppStore maupun PlaySytore.

Angkat kakinya TikTok dari Hong Kong dilakukan karena pihaknya masih belum jelas apakah negara tersebut berada di bawah yuridiksi Beijing terkait undang-undang baru yang duterbitkan.

Sebenarnya, TikTok memang tidak didesain untuk bisa diakses oleh penduduk China daratan.

Hal tersebut merupakan strategi marketing yang dilakukan TikTok untuk meraih atensi pasar global.

Sedangkan aplikasi serupa yang ditemukan di China daratan disebut dengan Douyin.

Meskipun Douyin tidak bisa diakses oleh warganet global, namun jumlah penggunanya lebih banyak daripada user TikTok di Hong Kong.

"Douyin juga memiliki banyak pengguna di Hong Kong dan akan terus melayani pengguna di sana," kata CEO ByteDance China, Zhang Nan.

Fang Kecheng, seorang asisten profesor di Universitas China Hong Kong, turut meberikan analisanya.

Kecheng mengatakan langkah TikTok menggambarkan situasi dilematis dari perusahaan-perusahaan China yang berusaha mengembangkan bisnisnya secara global.

Kecheng juga menambahkan kondisi tersebut memang tidak bisa dihindari oleh para pengusaha.

"Perusahaan harus mematuhi regulasi lokal (China) dan tidak diperbolehkan menyinggung pemerintah China dan publiknya. berpisahnya ByteDance dari TikTok (yang berasal dari Douyin) adalah strategi yang sama," kata Kecheng.

Perusahaan lain masih ingin mempelajari undang-undang kemanan nasional yang baru

Suasana Hong Kong di malam hari.  Pasca-China terbitkan UU Keamanan Nasional baru, TikTok angkat kaki dari Hong Kong. Namun aplikasi serupa bernama Douyin tetap bertahan di Hong Kong. (aperturetours.com)

Berbeda dari TikTok yang lakukan langkah mantap keluar dari Hong Kong, Facebook, Microsoft, Google, Twitter dan Zoom lebih berhati-hati.

Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan telah menangguhkan permintaan data pengguna dari otoritas Hong Kong.

Sementara itu kini mereka tengah mempelajari undang-undang yang baru.

Diketahui sebelumnya bahwa akses platform media sosial yang berasal dari Amerika Serikat ke China telah dibatasi secara masif.

Meski demikian, beberapa diantaranya masih bisa diakses bebas di Hong Kong.

Namun karena adanya kebijakan baru, Hong Kong juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan para pengguna internet di China daratan.

Facebook, yang juga merupakan rumah bagi WhatsApp dan Instagram, mengatakan pihaknya tengah menghentikan tinjauan permintaan data pengguna untuk semua layanannya.

"Menunggu penilaian lebih lanjut dari Undang-Undang Keamanan Nasional," demikian pemberitahuan dari Facebook.

Google dan Twitter mengatakan mereka telah menangguhkan ulasan mereka tentang permintaan data dari otoritas Hong Kong segera setelah undang-undang tersebut mulai berlaku minggu lalu.

Zoom dan Microsoft LinkedIn mengeluarkan pernyataan serupa pada Selasa.

Apple mengatakan tidak menerima permintaan untuk konten pengguna langsung dari Hong Kong.

Tapi Apple diharuskan mengirimkan permintaan resmi melalui departemen kehakiman AS berdasarkan perjanjian bantuan hukum yang legal.

"Kami sedang menilai undang-undang baru, yang mulai berlaku kurang dari seminggu yang lalu, dan kami belum menerima permintaan konten apa pun sejak undang-undang tersebut berlaku," kata otoritas Apple.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan pada Senin bahwa Washington mempertimbangkan untuk melarang TikTok di Amerika Serikat.

Ketika ditanya oleh Fox News apakah warga Amerika boleh mengunduh TikTok, Pompeo memberi jawaban satir.

"(Silahkan) hanya jika Anda ingin informasi pribadi Anda berada di tangan Partai Komunis Tiongkok."

Baca: Gara-gara Pengguna TikTok, Kampanye Donald Trump Jadi Sepi: Borong Tiket Tapi Tak Datang Ke Acara

Baca: Ingin Redakan Tensi di Perbatasan India, China Tarik Muncur Pasukan Militer dari Lembah Galwan

Baca: Etnis Han dan Kaum Minoritas: China Dituding Berat Sebelah dalam Kebijakan Kontrol Kelahiran

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr

Berita Populer