Ikuti 'Program Pengakuan Dosa' saat HUT Bhayangkara, 240 Anggota Polisi Sumsel Akui Gunakan Narkoba

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyebut 240 polisi di Sumsel akui pakai narkoba.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para anggota kepolisian di Sumatera Selatan mengaku mengonsumsi narkoba melalui program 'pengakuan dosa'.

Program yang digagas oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri dengan tujuan memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam tubuh Polri.

Mereka yang memanfaatkan program itu, juga dipastikan tidak akan dikenai sanksi hukum.

Bahkan, mereka akan dibantu untuk proses rehabilitasi hingga sembuh agar dapat kembali bekerja secara produktif

"Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, Senin (6/7/2020).

"Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap," tambahnya.

Baca: Polres Ende NTT Ungkap Jalur Transit Peredaran Narkoba Jawa - Flores

Sejak program itu disampaikan pada 15 Juni 2020 lalu, Supriadi mengatakan, sudah cukup banyak anggota polisi yang memanfaatkannya.

Tercatat hingga saat ini ada sebanyak 240 anggota polisi di Sumatera Selatan yang mengaku telah menggunakan barang haram tersebut.

Pengakuan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolda secara langsung.

Mereka yang sudah mengakui kesalahannya tersebut selanjutnya akan dilakukan pendataan untuk mengikuti proses rehabilitasi.

"Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Kompas.com/handout)

Pria yang tendang ojol di Pekanbaru positif narkoba

Pria berinisial AK (23) yang menganiaya driver ojek online di Pekanbaru, Riau ternyata terbukti positif narkoba.

Hal itu terbukti dari hasil tes urine dari AK.

Dia sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas aksi penganiayaan terhadap driver ojol bernama Mulyadi (43).

"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat diwawancarai Kompas.com, Minggu (5/7/2020) sore.

Nandang juga menyebutkan, pada saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, tersangka masih di bawah pengaruh narkotika.

Tersangka saat itu menghantam korban mengenai bagian perut hingga terjungkal, dan sepeda motor ikut terjatuh.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Senin (6/7/2020), Solidaritas di Tengah Bencana

Baca: Merasa Hanya Jadi Alat Politik AS, Korea Utara Tolak Dialog dengan Donald Trump: Tidak Ada Negosiasi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya saat diwawancarai Kompas.com terkait kasus penganiayaan pengemudi ojol di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (5/7/2020).(KOMPAS.COM/IDON)

"Tersangka melakukan aksi penganiayaan karena di bawah pengaruh narkotika," sebut Nandang.

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer